Kapolres Magelang AKBP Mochammad Sajarod Zakun melalui
Kasatreskrim Polres Magelang AKP Muhammad Alfan Armin, mengatakan pengungkapan
kasus curat berawal adanya laporan dari salah satu korban Sigit Ricardo Putra,
(31) warga Kecamatan Magelang Selatan, Kota Magelang.
“Dalam laporan menerangkan bahwa pada Rabu, 23 Maret 2022 sekira
Pkl 10.00 WIB counter handphone miliknya yang berada di Jl. Gatot Soebroto No.
7 Pakelan Desa Bulurejo, Kecamatan Mertoyudan Magelang, diketahui dibobol
pencuri,” katanya di Mapolres Magelang, Kamis (14/4/2022).
Menindaklanjuti laporan tersebut, Polisi langsung melakukan olah
tempat kejadian perkara (TKP). hasil olah TKP diduga pelaku pencurian masuk
melalui atap.
“Atap di dalam counter bolong, dan dua etalase terbuka. Kemudian 4
buah handphone beserta box-nya hilang. Berdasarkan keterangan dari korban
Kerugian mencapai Rp 6.000.000,” terang ALfan.
Hasil dari penyelidikan dan pengembangan yang dilakukan,
Polisi akhirnya berhasil mengidentifikasi terduga pelaku yakni MK (17) warga Kecamatan
Kaliangkrik, Magelang.
“Pada Rabu, 6 April 2022 sekira Pkl 21.00 WIB, Tim Resmob
Satreskrim Polres Magelang berhasil mengamankan Anak MK di alun-alun Kota
Magelang,” ujarnya.
Adapun barang bukti yang berhasil disita diantaranya 1 buah obeng
gagang warna hitam kuning (Sarana), 1 buah Handphone Oppo A53 warna Biru (Hasil
Curian), dan 1 buah Handphone Oppo A5 warna hitam (Hasil Curian.
“Tersangaka dijerat Pasal 363 KUHP Pencurian Dengan Pemberatan
(Curat), ancaman Hukuman Penjara Maksimal 7 Tahun,” tegas Alfan.(Kbm2).
Tidak ada komentar: