Kasatreskrim Polres Magelang AKP. Muhammad Alfan Amin mengungkapkan peristiwa penganiayaan dengan sajam terjadi pada Minggu (20/3/2022) sekira pukul 00.30 WIB di Jalan Raya Salaman - Borobudur tepatnya Dusun Ngasinan, Desa Kembanglimus, Kecamatan Borobudur.
“Korban MF, (18) status pelajar SMA di Magelang, warga Kecamatan Muntilan, Kabupaten Magelang,” ungkapnya di Mapolres Magelang, Rabu (23/3/2022).
Peristiwa penganiayaan dengan menggunakan sajam jenis clurit, berawal dari tersangka RBS diajak oleh temannya untuk mengikuti tawuran karena adanya informasi tantangan melalui Instagram. Kemudian mereka pergi ke warung mie ayam Ngadiwongso, Salaman, dan bertemu dengan kelompok SOS (Salaman Of Strong / Gabungan Pelajar di Salaman) lainnya.
“Disitu RBS melihat ada clurit di meja. Oleh temanya clurit diambil dan diberikan ke tersangka RBS. Selanjutnya mereka pergi ke Jembatan Ngasinan,” ungkapnya.
Di jembatan tersebut RBS dan rekanya bertemu dengan rombongan motor, yang ternyata adalah para pelajar SMA di Muntilan. Saat itu kedua rombongan saling berteriak.
“Tersangka RBS mengeluarkan Clurit dan menebaskan ke tangan kanan korban sebanyak satu kali, setelah itu RBS kabur dan membuang Cluritnya,” jelas Alfan.
Kemudian warga sekitar serta Polsek Borobudur datang dan mengamankan empat orang dari Kelompok SOS dan mendapati seorang yang masih membawa Sajam jenis Clurit. Petugas juga mendapatkan korban di lokasi dan membawa korban ke Puskesmas.
“Dari hasil pemeriksaan ke-4 pelajar yang diamankan, diketahui identitas dari orang yang membacok korban. Selanjutnya petugas berkoordinasi dengan sekolah RBS. Akhirnya Senin, 21 Maret 2022, RBS datang ke Polres Magelang dan mengakui telah membacok korban,” terangnya.
Tersangka RBS dan seorang temanya yang kedapatan membawa Sajam, beserta barang bukti yakni sebuah clurit dan pakaian tersangka masih diamankan di Mapolres Magelang untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
“keduanya terbukti membawa sajam dan melakukan penganiayaan dengan sajam. Mereka dijerat Pasal 2 UU Darurat No. 12 Tahun 1951 dan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun,” tegas Alfan.(Kbm2).
Tidak ada komentar: