kabarMagelang.com__Polres Magelang berhasil mengungkap kasus tindak pidana korupsi pada kegiatan
Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Kecamatan Windusari, Magelang yang mengakibatkan
kerugian negara mencapai ratusan juta rupiah. Tersangka kasus tindak pidana
korupsi tersebut dilakukan oleh oknum Kepala Desa periode tahun 1999 – 2013.
Saat ini penyidikan kasus tersebut sudah dinyatakan lengkap oleh Kejari Kab.
Magelang.
Kapolres Magelang
AKBP. Mochammad Sajarod Zakun membenarkan adanya kasus korupsi yang menyebabkan
kerugian keuangan negara hingga ratusan juta rupiah dengan tersangka oknum
kepala desa periode 1999-2013.
“Tersangka
kasus korupsi ini oknum Kepala Desa Magunsari, Kecamatan Windusari (1999-2013)
berinisial L (51). Berdasarkan hasil audit BPKP Perwakilan Provinsi Jateng
ditemukan kerugian negara mencapai Rp 314.080.000,-,” katanya di Mapolres
Magelang, Jumat (11/3/2022).
Kasus tersebut
berawal pada tahun 2012 dimana UPK “LESTARI” Kecamatan Windusari, Magelang
melaksanakan kegiatan perguliran sektor ekonomi Progam Nasional Pemberdayaan
Masyarakat (PNPM) dimana dananya bersumber dari APBD maupun APBN yang dikelola
oleh UPK.
“ersangka yang
waktu menjabat sebagai Kepala Desa telah mengkondisikan dan menyuruh anggota
kelompok masyarakat Desa Mangunsari untuk mengajukan pinjaman yang kemudian
uang hasil pencairannya diminta dan digunakan untuk kepentingan pribadi,” kata
Kapolres.
Kasatreskrim AKP.
Muhammad Alfan Amin mengungkapkan pada awalnya tersangka menyuruh anggota
kelompok untuk mengajukan pinjaman dengan cara meminta KTP dan KK anggota
kelompok tersebut sebagai syarat pengajuan pinjaman ke UPK “LESTARI”. Meskipun
anggota kelompok yang dipinjam KTP dan KK tersebut tidak pernah mempunyai niat
untuk mengajukan pinjaman di UPK “LESTARI”. Dan tidak pernah membuat proposal
maupun menanda tangani dalam proposal pengajuan.
Pada saat
dilakukan verifikasi pengajuan pinjaman maupun pencairan pinjaman dari pihak
UPK “LESTARI” 2 anggota kelompok disuruh untuk mendatangi dan menerima langsung
uang hasil pencairan tersebut. Setelah uang pencairan tersebut diterima
oleh anggota kelompok kemudian oleh anggota kelompok uang tersebut ada yang
diserahkan kepada tersangka, ada pula yang diambil dirumah anggota. Tersangka
menggunakan 6 (enam) kelompok sebagai atas nama pengajuan pinjaman.
“Pinjaman tiap
kelompok beragam yaitu kisaran Rp. 5.000.000,- sampai dengan Rp. 7.000.000,-
sehingga total dari pinjaman yang digunakan oleh tersangka sehingga sebesar Rp. 153.000.000,- (seratus lima puluh
tiga juta rupiah),” terang Alfan.
Terhadap
anggota kelompok yang dipinjam sebagai atas nama pinjaman, oleh tersangka
diberikan imbalan sebesar Rp. 100.000,- s/d Rp 150.000,- dan untuk salah satu
kelompok diberikan uang imbalan sebesar Rp. 2.000.000,- kepada kelompok.
‘Selain itu
tersangka juga menggunakan uang angsuran yang dititpkan dari anggota kelompok
sebesar Rp. 16.100.000,-,” tambahnya.
Terkait dengan
uang hasil pencairan pinjaman dari anggota kelompok dan uang titipan angsuran
yang digunakan sampai dengan saat ini belum pernah melakukan pembayaran
angsuran kepada pihak UPK “LESTARI”.
“Akibat dari
kasus ini jumlah keseluruhan kerugian sebesar Rp. 314.080.000,-, yang
disalahgunakan dan tidak dikembalikan ke UPK oleh Tersangka sebesar Rp
169.100.000,- yang berasal dari Penyalahgunaan pinjaman atas nama anggota
kelompok Rp. 153.000.000,- dan Titipan angsuran yang tidak disetorkan Rp.
16.100.000,-,” jelasnya.
Berkas perkara
kasus ini sudah dinyatakan lengkap(P21).
Selanjutnya tersangka dan sejumlah barang bukti dalam waktu dekat akan
diserahkan ke Kejaksaan Negeri Magelang.
“Tersangka
disangka dengan pasal 2 ayat (1) UURI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan
tindak pidana korupsi sebagaimana di ubah dengan UURI Nomor 20 tahun 2001
tentang perubahan atas UURI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak
pidana korupsi Subsider pasal 3 UURI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan
korupsi sebagaimana di ubah dengan UURI No. 20 tahun 2001 tentang perubahan
atas UURI No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi Jo Pasal 55 ayat (1)
ke-1 KUHPidana Jo Pasal 18 UURI No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi
sebagaimana di ubah dengan UURI No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UURI
No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi dengan ancaman hukuman penjara
maksimal 20 tahun dan denda maksimal 1 Milyar rupiah,” tegas Alfan.
Sementara
tersangka L mengaku menggunakan uang untuk usaha tembakau namun saat panen
harga tembakau anjlok.
“Uang saya
gunakan untuk usah tembakau tetapi gagal karena harganya anjlok,” akunya.
Tidak ada komentar: