Header ads

Header ads
Kembangkan Bisnis Kamu dengan Iklan di Kabar Magelang
» » Kapolres Magelang Cek Seluruh Senpi Genggam Organik

KabarMagelang.com__Dalam rangka pengawasan terhadap anggota pemegang senjata api, Kapolres Magelang AKBP. Mochammad Sajarod Zakun melakukan pemeriksaan Senjata Api (Senpi) genggam organik bertempat di Halaman belakang Polres Magelang, Kamis (17/3/2022)

Kegiatan tersebut meliputi pengecekan kebersihan senpi dan masa berlaku senpi. Bagi pemegang senpi yang sudah habis masa berlakunya dilakukan penarikan senpi sambil menunggu perpanjangan surat izin pinjam pakai senpi yang dikeluarkan oleh Polres Magelang.

"Ya, kegiatan ini dalam rangka pengawasan anggota. Jadi senpi itu kita cek kebersihannya, masa berlakunya dan untuk yang masa berlakunya sudah habis maka akan kita tarik," kata Kapolres Magelang AKBP Mochammad Sajarod Zakun sesaat setelah melakukan pengecekan senpi.

Kapolres menjelaskan anggota Polres Magelang yang dilakukan pemeriksaan  senpi genggam sebanyak 48 personil. Pemegang senpi yang masih berlaku berjumlah 24 personil.

"Seluruh anggota yang memegang senpi genggam sudah kami lakukan pemeriksaan, namun masih terdapat 2 personil yang belum hadir karena  sedang dinas," lanjut Kapolres 

Kapolres juga menekankan untuk anggota pemegang senpi genggam yang kotor wajib untuk dibersihkan karena hal tersebut dapat mempengaruhi fungsi senpi itu sendiri.

Dijelaskan Kapolres, pemeriksaan senpi kepada anggota Polres Magelang sudah rutin dilakukan. Hal tersebut mempedomani Standard Operasional Prosedur (SOP) yang ada.

"Ini sudah kita lakukan secara berkala, karena memang SOP nya seperti itu," tegasnya.

Menurut Sajarod, kegiatan pemeriksaan senpi genggam tersebut dapat menghindari penyalahgunaan senpi oleh anggotanya.

"kami berharap tidak ada anggota yang menyalahgunakan senpi dan  akan kami perketat pengawasan agar zero komplain", pungkasnya.(Kbm2).

About kabarmagelang.com

Info terupdate seputar Kabar Magelang. Lejitkan dan Kembangan usaha Anda di Kabar Magelang
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Leave a Reply