kabarMagelang.com__Setelah dilakukan penutupan sementara sejak tanggal 19 Februari 2022 dan memiliki masa jatuh tempo pada 22 Maret 2022 (30 hari), akhirnya warung Bakso Balungan Pak Granat yang terletak di jalan Magelang-Yogyakarta, Blabak, Mungkid resmi ditutup secara permanen, Selasa (22/3/2022).
Kasi
Penindakan Satpol PP, Dolut Tuge menjelaskan bahwa, sebelumnya telah dilakukan
pembinaan secara persuasif dengan teguran dan musyawarah kepada pemilik Rumah
Makan Bakso Balungan Pak Granat Mungkid, sebagai wajib pajak.
Namun
demikian, upaya tersebut tetap tidak membuahkan titik temu. Pemilik Rumah Makan
Bakso Balungan Pak Granat tetap bersikeras menolak pemasangan alat Tapping Box
(alat perekam transaksi).
"Sebelumnya
kita sudah memberikan pembinaan dan musyawarah, tetapi pemilik tetap menolak
memasang Tapping box sehingga akhirnya rumah makan ditutup sementara. Kemudian
masuk 30 hari, sebelumnya tanggal 18 Maret 2022 lalu, yang bersangkutan kita panggil
ke Satpol PP untuk musyawarah kembali agar mau memasang Tapping box sesuai
aturan Perbup Nomor 44 Tahun 2021 dan kemudian membayar pajak," beber,
Dolut.
Alih-alih
berubah pikiran dan setuju untuk dipasang alat Tapping Box, pemilik rumah makan
malah mengiyakan saat rumah makannya akan di tutup secara permanen oleh petugas
gabungan.
"Sampai
terakhir pun pemilik tetap menolak untuk dipasang Tapping Box, dan merelakan
ditutup secara permanen," terangnya.
Sementara,
Sekretaris BPPKAD Kabupaten Magelang, Farnia Berliani menambahkan bahwa, selama
ini Rumah Makan Bakso Balungan Pak Granat juga tidak memiliki izin. Kemudian
dengan adanya Perbup konfirmasi status wajib pajak, bahwa untuk setiap
perizinan harus berhubungan dengan perpajakannya.
"Jadi
memang di dalam sistem ini juga merupakan permintaan dari KPK bahwa ketika
suatu usaha belum memenuhi ketentuan perpajakannya, maka izin usahanya juga
belum bisa diproses," kata, Farnia.(Kbm2).
Tidak ada komentar: