kabarMagelang.com__Polres Magelang berhasil mengungkap kasus permerkosaan terhadap seorang gadis disabilitas cacat mental beberapa kali hingga hamil di Desa Gulon, Kecamatan Salam Magelang. Sementara pelaku adalah seorang laki-laki 58 tahun tetangga korban sendiri yang keseharianya berprofesi sebagai tukang kredit keliling.
Kapolres Magelang, AKBP Mochammad Sojarod Yakun mengungkapkan kasus tersebut masih ditangani Polres Magelang dan sudah mengamankan tersangka.
"Pelaku ini seorang pria berinisial PR, (58), warga Desa Gulon Kecamatan Salam dan korban AR, (25), masih tetangga tersangka," ungkapnya di Mapolres Magelang, Rabu (16/2/2022).
Kapolres menjelaskan kronologi kejadian pemerkosaan pada awal Bulan Januari 2020 sekitar pukul 08.00 WIB, saat korban AR diminta ibunya untuk menjemput Istri tersangka yang bekerja di tempat usaha ibu korban. Namun sesampai di rumah tersangka, Istri tersangka sudah berangkat (tidak ada di rumah), Korban hanya bertemu tersangka.
"Saat iru juga tersangka menarik korban ke dalam kamar dan memerkosa sembari membekap mulut korban. Tersangka juga mengancam korban kalau tidak mau melayani akan dipukul," jelasnya.
Kejadian permerkosaan tersebut kembali terulang sebanyak 4 kali dalam kurun waktu yang berbeda pada tahun 2020, yakni pada Bulan April, Juli dan Agustus tahun 2021
"Tersangka dalam melakukan aksi pemerkosaan pada saat rumah sepi dan korban sedang bermain di sekitar rumah tersangka. Korban dipanggil tersangka dan kembali melakukan perkosaan," terang Sajarod.
Kasus ini terungkap ketika perut korban mulai membesar, dan setelah dilakukan pemeriksaan ke Puskesmas setempat, tepatnya Bulan Februari 2021 ternyata sudah hamil 6 bulan.
“Sebelumnya korban tidak memberitahu kepada orang lain, karena tidak berani dan menderita disabilitas mental. Sehingga korban menurut saja," ujarnya.
Setelah diketahui hamil dan ditanya ibu korban, akhirnya mengaku bahwa yang melakukan adalah tetangganya sendiri yakni PR yang keseharianya sebagai tukang kredit keliling.
"Atas pengakuan tersebut akhirnya Ibu Korban melaporkan ke Polres Magelang," ungkapnya.
Laporan ini langsung ditindaklanjuti Penyidik Unit PPA Sat Reskrim Polres Magelang dengan melakukan penyelidikan. Yakni memeriksa korban (dengan didampingi pendamping disabilitas dan psikolog), Pemeriksaan saksi-saksi, Ahli, bahkan Tes DNA terhadap bayi yang sudah dilahirkan korban.
“Dari hasil penyelidikan dan gelar perkara serta pemeriksaan terhadap tersangka. Akhirnya tersangka mengakui perbuatannya. Korban melahirkan bayi perempuan pada bulan April 202," tambah Sajarod.
Tersangka dijerat tindak Pidana Melakukan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan Memaksa Perempuan Yang Bukan Istrinya Untuk Bersetubuh atau Melakukan Persetubuhan dengan wanita yang bukan Istrinya dalam keadaan Tidak Berdaya yakni Pasal 285 KUHP atau Pasal 286 KUHP.
"Ancaman Hukuman Penjara Maksimal 12 Tahun," tegas Kapolres.
Sementara tersangka PR berdalih khilaf pada saat melakukan pemerkosaan.
"Saya khilaf dan menyesal," dalihnya.(Kbm2).
Tidak ada komentar: