kabarMagelang.com__Sebanyak 223 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) diambil sumpah/janji oleh Wali Kota Magelang dr. Muchamad Nur Aziz (Dokter Aziz) selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Pemerintah Kota Magelang, Jumat (4/2/2022).
Kegiatan dibagi dalam dua kelompok, yakni di
Pendopo Pengabdian kompleks rumah jabatan Wali Kota Magelang dan Aula Adipura
Kencana kompleks kantor Pemkot Magelang. Para CPNS yang dilantik tersebut
merupakan hasil rekrutmen CPNS Formasi Tahun 2019.
Secara rinci penempatan 223 CPNS meliputi Dinas
Kesehatan (36 orang), Dinas Pendidikan (132 orang), Sekretariat Daerah (9
orang), Dinas Perindustrian dan Perdagangan (1 orang), Dinas Tenaga Kerja (3
orang), Inspektorat (2 orang), RSUD Tidar (35 orang) dan Dinas Perhubungan (5
orang).
"Selamat datang di Pemerintah Kota
Magelang, pintu gerbang untuk berkarir, bekerja keras, membantu
masyarakat," ungkap Dokter Aziz.
Dikatakan, setiap CPNS saat diangkat menjadi PNS
wajib mengucapkan sumpah/janji sesuai Pasal 39 ayat (1) PP nomor 11/2012
tentang manajemen PNS. Menurut Dokter Aziz, sumpah/janji amat mudah diucapkan
tetapi tidak mudah dijalankan. Ada banyak hal harus ditaati, termasuk
aturan-aturan yang tidak boleh dilanggar.
"Sumpah mudah diucapkan, tapi tidak gampang
dijalankan, PNS tidak boleh menyalahi wewenang, harus membantu masyarakat
menuju kesejahteraan. PNS harus segera menyesuaikan dengan lingkungan, tatanan
baru, teman, atasan dan situasi baru," terangnya.
Menurutnya, CPNS yang sudah dilantik adalah
"darah segar" bagi Pemkot Magelang sehingga mereka diminta untuk
berpikir dan mengerahkan kemampuan untuk mensejahterakan warga Kota Magelang,
bukan untuk kepentingan sendiri.
"PNS harus membuat program yang ditujukan
untuk kesejahteraan masyarakat, bukan untuk kepentingan diri. Panjenengan orang
yang bersih, harus istiqomah, karena sudah ada gaji, tunjangan kinerja (tukin)
itu sudah cukup, kecuali untuk orang-orang yang tidak bersyukur," tegas
Dokter Aziz.
Di sisi lain, PNS juga wajib mematuhi
aturan-aturan yang sudah ditetapkan, diantaranya tidak boleh berpolitik,
berhati-hati dalam bermedia sosial, mengkritik dengan berdiskusi termasuk tidak
mudah tergoda dengan hal-hal yang melanggar aturan. (Kbm2).
Tidak ada komentar: