Header ads

Header ads
Kembangkan Bisnis Kamu dengan Iklan di Kabar Magelang
» » Tidak Taat Pajak RM. Bakso Balungan Granat Magelang Disambangi KPK

kabarMagelang.com__Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Magelang bersama tim gabungan terdiri dari Bagian Hukum, Kominfo, Satpol PP, serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) melaksanakan pemasangan tanda peringatan kepada rumah makan Bakso Balungan Pak Granat di Blabak, Mungkid, Magelang, pasalnya rumah makan tersebut dinilai belum taat pajak, Rabu (19/1/2022).

Kepala BPPKAD Kabupaten Magelang, Siti Zumaroh menegaskan bahwa sebetulnya yang membayar pajak adalah pembelinya/konsumennya, bukan dari pimilik usaha. Rumah makan Bakso Balungan Pak Granat adalah salah satu wajib pajak restoran, tidak taat pajak yang dikenakan 10 persen dari omset.

"Jadi tidak akan mengambil dari keuntungannya pemilik usahanya, dan program ini juga sangat didukung oleh KPK. Jadi dalam optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) kita sangat didukung oleh KPK, bahkan KPK sendiri sampai hadir di TKP Bakso Balungan Pak Granat itu," ungkapnya.

Dia mengungkapkan, sebelumnya BPPKAD sudah melakukan pendekatan dan sudah melakukan pemasangan alat perekam data transaksi (tapping box). Namun dalam perjalanannya pihak rumah makan tersebut tidak menggunakannya bahkan sempat melakukan pencopotan. Maka dengan terbitnya Perbup Nomor 44 Tahun 2021, BPPKAD juga sudah memberikan peringatan kepada pemilik rumah makan bakso tersebut.

"Kita sudah memberikan teguran 1 selama 7 hari, teguran 2 tiga hari, dan teguran 3 tiga hari. Ini sudah sesuai ketentuan, ternyata tidak ada perkembangan dan tindak lanjut dari pemilik usaha bakso Pak Granat. Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, karena yang bersangkutan belum memasang alat perekam data transaksi maka kita melakukan peringatan dalam bentuk pemasangan banner,” tegas Siti Zumaroh.

Ia meminta kepada para pelaku saha Bakso Balungan Pak Granat segera menindaklanjuti hal tersebut agar tidak mendapatkan sanksi yang semakin tinggi.

"Kalau sekarang mungkin baru dipasang banner peringatan, nanti akan bisa sampai pada penutupan sementara dan penutupan permanen kalau hal ini tidak diindahkan," tegas, Siti Zumaroh.

Sekretaris BPPKAD Kabupaten Magelang Farnia Berliani yang ikut melakukan kegiatan pemasangan benner peringatatan menandaskan sejak berdiri, bakso balungan tersebut memang kurang taat pajak. Karena yang dibayarkan kepada pemerintah hanya sebesar Rp 30 ribu. Jika dilihat dari jumlah pengunjung, bakso tersebut memang sangat ramai. 

“Jumlah yang disetorkan sangat jauh dari kewajaran. Kalau misal dalam satu hari, pendapatannya Rp 5 juta, maka 10 persennya menjadi hak pemerintah daerah,” tandasnya. 

Ketika ditanya mengenai jumlah restoran yang tidak taat pajak, Farnia mengaku masih dalam proses pendataan. Para pelaku usaha yang tidak taat pajak mulai digencarkan untuk penertiban. Sehingga nantinya pajak tersebut dapat digunakan untuk membangun pemerintah. 

“Dengan adanya peringatan tersebut, restoran lain akan menjadi lebih tertib lagi membayar pajak. Selain bakso ini, masih ada restoran lain. Tapi, ke depan akan kami lakukan treatment sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkas Farnia.

Sementara pemilik rumah makan tidak ada ditempat, dan salah satu karyawan menolak saat akan diwawancari, dia hanya geleng-geleng kepala.(Kbm2).

  

About kabarmagelang.com

Info terupdate seputar Kabar Magelang. Lejitkan dan Kembangan usaha Anda di Kabar Magelang
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Leave a Reply