Kapolres Magelang AKBP Sajarod Zakun menyebutkan, ada beberapa jenis tindak kejahatan yang ditangani. Yakni pencurian biasa, pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), curanmor, dan tindak kejahatan lain.
Dari beberapa kasus tersebut, tindak pidana yang mendominasi adalah curat dengan total 80 kasus, Undang-Undang Perlindungan Anak sebanyak 47 kasus, dan penganiayaan 17 kasus.
"Selama tahun 2021, selang waktu terjadinya kejahatan yaitu 28 jam, 48 menit, 57 detik," ujarnya saat menyampaikan rilis akhir tahun 2021 di Polres Magelang, Jumat (31/12/2021).
Menurutnya, dari kasus tersebut memang mengalami kenaikan, namun pada dasarnya secara keseluruhan mengalami penurunan.
"Sehingga bisa dikatakan bahwa Kabupaten Magelang relatif kondusif," tutur AKBP Sajarod.
AKBP Sajarod menambahkan, Polres Magelang juga telah mengungkap dua kasus korupsi dari yang ditargetkan oleh Polda Jawa Tengah.
Sedangkan untuk tindak pidana narkoba, AKBP Sajarod menyebutkan ada 41 kasus dengan 60 tersangka. Adapun barang buktinya berupa narkotika, psikotropika, dan baya.
Adapun gangguan terhadap ketentraman dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah hukum Polres Magelang cenderung mengalami penurunan yang cukup signifikan. Di tahun 2020, ada 110 kasus sedangkan tahun 2021 ada 89 kasus.
"Kasus tersebut meliputi penemuan mayat, bunuh diri, orang meninggal dunia, kebakaran, dan gangguan lainnya," sebut AKBP Sajarod.
Meskipun belakangan ini sering terjadi bencana alam, namun AKBP Sajarod menyebutkan ada penurunan kamtibmas. Dari 28 kejadian di tahun 2020, menjadi 16 kejadian di tahun 2021.
Yang terjadi kenaikan adalah lahar dingin. Pasalnya, di wilayah sekitar Gunung Merapi sangat riskan terjadinya lahar dingin. Untuk itu, masyarakat diimbau agar tetap waspada untuk mengantisipasi adanya bencana alam khususnya erupsi Gunung Merapi.
"Jangan sampai kejadian di Gunung Semuru terjadi di sini," katanya.
Sedangkan tindak pidana ringan juga menurun. Dari 27 kasus menjadi 19 kasus di tahun 2021. Didominasi adanya minuman keras atau alkohol.
Terkait laka lantas naik dari 778 menjadi 781 kasus di tahun 2021. Kenaikan tersebut tidak ada kaitannya dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dan adanya penyekatan.
AKBP Sajarod menyebutkan, laka lantas terjadi karena adanya pelanggaran lalu lintas, baik perorangan maupun dari faktor kendaraannya.
Kapolres mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan guna memutus mata rantai Covid-19, mematuhi lalu lintas guna mengurangi laka lantas, serta saring sebelum sharing agar tidak menyebarkan berita hoax dan terpengaruh dengan berita lain. (Kbm2(.
Tidak ada komentar: