kabarMagelag.com__Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang dalam Tahun 2021 berhasil menuntaskan ratusan perkara pidana dan berbagai perkara perdata, serta menangani puluhan kasus korupsi. Hal tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang, Dandeni Herdiana, S.H. didampingi Seksi Intelijen Diky Wahyu Ariyanto, S.H.
“Banyak
perkara di tahun 2021 ini yang masuk dan sudah kita tangani. Mulai dari perkara
Perdata, Pidana Umum dan Khusus seperti korupsi, bahkan masih ada 21 kasus
dugaan korupsi yang sedang kita tangani,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri
Kabupaten Magelang Dandeni Herdiana, S.H. saat ditemui di kantornya, Kamis (30/12/2021).
Berdasarkan data
tercatat untuk perkara Perdata sebanyak ada 82, diantaranya kasus asuransi dan
perbankan. Namun perkara tersebut sudah dilakukan penyelesaian non litigasi
dengan Negosiasi.
“Jadi di tahun
2021 Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang tidak ada Penegakan Hukum Perdata,” jelas
Dandeni.
Sementara itu
Untuk tindak pidana khusus, dalam hal ini Korupsi di Kejari Kabupaten Magelang terdapat
23 perkara dengan rinciannya tahap Penyelidikan Korupsi 2 perkara, Tahap
Penyidikan Korupsi, 9 perkara, dan Tahap
Pra Penuntutan Korupsi 10 kasus serta Tahap Penuntutan Seksi Tindak Pidana
Khusus 2021 Korupsi 2 perkara.
“Sedang untuk tindak
Pidana Kepabeanan, cukai dan Pencucian uang, maupun perpajakan di tahun 2021
ini Nihil,” ujarntya.
Kemudian untuk
tindak pidana umum, ada 779 berkas perkara, dengan beberapa rincian mulai dari
pra penuntutan, tahap 1 dan tahap II.
“Untuk pra
penuntutan ada 281 kasus, sudah terselesaikan 255 kasus. Untuk berkas tahap 1 sebanyak
280 berkas, terselesaikan 252 berkas. Lalu Tahap II sebanyak 243 perkara
terselesaikan. Kemudian 10 perkara penting terselesaikan,” kata Dandeni.
Khusus untuk 243
perkara tersebut masih terbagi menjadi tiga katogori yakni Orang dan harta
benda, Kamtibum serta Tindak Pidana Umum Lainnya, dan Narkotika. Untuk perkara
orang dan harta benda terdapat 131 perkara, lima kasus terbanyak adalah curat
48 kasus, pencurian 22 kasus, penipuan 16, penadahan 12, dan penganiayaan 10.
kemudian
perkara Kamtibum Dan Tindak Pidana Umum Lainnya sebanyak 68 perkara, dengan
rincian perlindungan anak 15, Mengedarkan
obat yang tidak memiliki ijin edar 12, pengeroyokan 11 perkara, senjata tajam
9, dan UULAJ 7 perkara. Tindak Pidana Narkotika Dan Zat Adiktif Lainnya
terdapat 44 perkara yakni Narkotika 36 dan
Psikotropika 8 perkara.
“Dari seluruh
perkara tersebut diatas, telah terselesaikan 241 perkara,” paparnya.
Dandeni menambahkan
diantara beberapa perkara penting yang sudah diselesaikan, satu diantaranya menarik
perhatian masyarakat. Yakni perkara pembunuhan seorang pria di salah satu hotel
di wilayah Borobudur Magelang pada 6 Maret 2021 lalu.
“Terdakwa
merupakan warga Tempuran Kabupaten Magelang, sudah divonis 12 tahun penjara
pada 5 Agustus 2021 lalu,” pungkas Dandeni.(Kbm2).
Tidak ada komentar: