kabarMagelang.com__Satreskrim Polres Magelang menggelar rekontruksi ulang kasus tindak pidana pembunuhan berencana yang mengakibatkan empat orang korban meninggal dengan tersangka dukun pengganda uang IS (57) di Makodalmas komlpek Mapolres Magelang, yang didesain menyerupai ruangan dalam rumah tersangka, Kamis (25/11/2021).
Secara kesuluruhan
pada rekontruksi tersebut terdapat 47 adegan untuk tiga kasus kejadian dengan
jumlah korban empat orang. Pada adegan ke 10 tampak tersangka IS warga Dusun
Karangtengah, Desa Sutopati, Kecamatan Kajoran, Magelang ini memperagakan bagaimana
cara mencampur potassium dengan air putih untuk para korbanya.
Kapolres
Magelang AKBP. Mochammad Sajarod Zakun mengungkapkan rekontruksi terpaksa dilaksanakan
di lingkungan Mapolres Magelang, dengan pertimbangan keamanan serta untuk menghindari kerumunan mengingat di Kabupaten
Magelang masih berstatus level 2 Covid-19.
“Ini demi
menghidari hal-hal yang tidak kita inginkan sehingga rekontruksi dilaksanakan
di Polres. Selain itu kenapa tidak dilaksanakan di lokasi kejadian juga bertujuan
untuk mencegah kerumunan di lokasi kejadian,” ungkapnya.
Rekontruksi
yang berlangsung selama kurang lebih satu jam ini yang bersangkutan (tersangka)
didampingi pengacara dan disaksikan oleh JPU dari Kejaksaan Negeri Kabupaten
Magelang, dengan tujuan agar perbuatan yang dilakukan oleh tersangka bisa
tergambar jelas.
“Adapun tujuan
rekontruksi juga untuk melengkapi berkas perkara yang saat ini masih dilaksanakan
oleh penyidik,” jelas Sajarod.
Dia
menyebutkan bahwa secara kesluruhan pada rekontruksi yang juga dihadiri oleh
beberapa saksi ini terdapat 47 adegan yang diperagakan langsung oleh tersangka
IS.
“Sebagnyak
47 adegan itu untuk tiga kasus kejadian dimana dua kasus terjadi pada tahun
2020 dengan korban dua orang. Kemudian satu kasus kejadian pada tahun 2021
dengan korban dua orang, jadi tiga kasus kejadian tersebut jumlah korban ada
empat orang,” ujarnya.
Namun
demikian Kapolres menegaskan rekontruksi ini masih difokuskan pada kasus
kejadian yang terakhir pasalnya kasus sebelumnya masih berproses.
“Rekontruksi
ini kita fokuskan pada kejadian yang terakhir, karena untuk kasus kejadian
sebelumnya masih berproses,” tambah Kapolres.
Kasatreskrim
Polres Magelang AKP M. Alfan Amin menandaskan bahwa tersangka dalam melakukan
pencampuran obat potassium yang mengandung sianida dengan air putih terjadi
pada adegan ke 10.
“Iya pada
adegan ke 10 bagaimana tersangka IS ini mencampur obat potassium dengan air
putih,” tandasnya.
Sementara jaksa
penuntut umum dari Kejari Magelang Tata Hendrata, menuturkan dari rekontruksi
ulang sudah tergambar jelas dugaan pembunuhan berencana.
Mulai dari
tersangka membeli apotas di toko pertanian maupun saat korban meracik minuman
dengan apotas.
"Ini
kan masih penyidikan. Dari kepolisian tim penyidik menyangkakan pembunuhan
berencana atau pembunuhan biasa," ujarnya. (Ad).
Tidak ada komentar: