kabarMagelang.com__Kejaksaan
Negeri Kabupaten Magelang resmi tetapkan dua orang pegawai di Dinas Lingkungan
Hidup (DLH) Kabupaten Magelang sebagai tersangka. Dua orang pegawai tersebut
adalah INS merupakan Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) DLH dan B Kasubag TU
sekaligus kasir UPT DLH. Mereka ditetapkan tersangka karena diduga melakukan
tindak pidana korupsi dana operasional BBM mobil sampah tahun 2020 senilai Rp.
700 juta lebih.
INS dan B keluar dari ruang
pemeriksaan Kejaksaan Negeri Magelang mengenakan baju orange dengan tangan
diborgol serta dikawal pegawai Kejaksaan ke mobil tahanan, Rabu (3/11/2021) pukul
15.30 wib. Keduanya akan dititipkan sementara di tahanan Polres Magelang untuk 20 hari kedepan.
Kepala Kejaksa Kabupaten Magelang
Dandeni Herdiana SH, MH mengungkapan hari ini (3/11/2021) Kejari Magelang telah
menetapkan dua orang tersangka tindak pidana korupsi dalam pengolalaan dana
operional BBM tahun 2020 yang mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp. 700 juta
lebih.
“Hari ini kita menetapkana dua
orang tersangkan tindak pidana korupsi dana operasional BBM pengelolaan sampah pada
Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Magelang tahun anggaran 2020. Mereka adalah INS
kepala UPT dan perempuan inisial B Kasubag TU selaku Kasirnya. Kalau sementara
ini, tapi masih perkiraan ya jumlahnya mencapai Rp.755 juta, tapi nantinya
masih akan ada penghitungan lagi oleh ouditor,” jelansya.
Kajari menjelaskan bahwa
penetapan kedua tersangka ini berdasarkan penetapan penyidikan pada 13
September 2021 lalu dari penyelidikan yang sudah dilakukan sebelumnya serta
ditemukan alat bukti kuat sebagai tindak pidana korupsi. Modus operandi yang dilakukan
dua tersangka ini yakni dengan melakukan pemalsuan kwitansi dan nota pembelian
bahan bakar minyak (BBM) pada operasional mobil sampah tahun anggaran 2020.
“Selama ini kita sudah kumpulkan keterangan
saksi, kemudian saksi ahli, dan kita sudah temukan minimal dua alat bukti. Sesuai
dengan per undang-undangan minimal kita temukan dua alat bukti untuk menetapkan
tersangka. Kemudian beberapa barang bukti lain yang kita amankan berupa
kwitansi atau nota pembelian BBM palsu dan laporan pertanggungjawaban palsu,”
ungkap Dandeni Herdiana SH, MH.
Dia menegasakan setelah penetapan
tersangka, Kejari langsung melakukan penahanan untuk 20 hari kedepan, dan untuk
sementara mereka dititpkan di sel tahanan Polres Magelang.
“Pasal yang disangkakan Pasal 2 ayat
(1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20
Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, junto pasal 55 KUHP. Kemudian subsidernya
pasal 9 UU nomor 31 yaitu tentang pemalsuan surat,” tegasnya.
Ditanya apakah setelah ini
kemungkinan aka nada tersangka baru, Kajari menegaskan bahwa kemungkinan bisa saja
ada.
“Selalu ada untuk itu, tetapi
sekarang kita ambil dulu yang paling bertanggung jawab, dan follow the maney, larinya
kemana,” ujar Dandeni.(Ad).
Tidak ada komentar: