kabarMagelang.com__Dalam upaya mengantisipasi gelombang tiga kasus COVID-19 pada Liburan dan perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru), Polres Magelang dan Polsek jajaran menggelar Operasi Yustisi melalui kegiatan rutin yang ditingkatkan ( KRYD). Kegiatan tersebut dilaksanakan 3 kali setiap hari.
Demikian
disampaikan Kapolres Magelang melalui Kasihumas Iptu Abdul Muthohir, S.H. saat
memberikan keterangan pers di Mapolres Magelang, Rabu (03/11/2021)
Lebih
lanjut Kapolres Magelang melalui Kasihumas Iptu Abdul Muthohir menyebutkan
dalam Operasi Yustisi ( 3/11) Polres
Magelang menerjunkan 8 anggotanya, ditambah dengan 3 personel TNI.
Diungkapkan
Muthohir, selama kegiatan tim Operasi Yustisi Petugas memberikan 10 teguran
lisan. Selain itu juga memberikan sanksi sosial sejumlah 10 kali.
“Berupa
menyanyikan Lagu Nasional sejumlah 3 orang, pengucapan Pancasila sejumlah 4
orang, dan 3 orang diberi sanksi menyebutkan tokoh atau Pahlawan Nasional,”
ungkapnya.
Selain itu
juga dibagikan sebanyak 50 buah masker kepada warga yang kedapatan tidak
memakai masker, termasuk yang dikenai sanksi.
“Semua
sanksi itu diberikan kepada mereka yang tidak disiplin protokol kesehatan
terutama tidak memakai masker saat aktivitas di luar rumah. Ini semua demi
tegaknya hukum protokol kesehatan Covid-19 di masyarakat,” ujar Muthohir.
Sementara
itu Operasi Yustisi yang digelar bersama Polsek jajaran seluruhnya melibatkan
142 personel. Yaitu 105 anggota Polri dan 35 anggota TNI.
“Baik
Polres maupun Polsek jajaran semua berjumlah 65 kegiatan. Dengan hasil 266
teguran lisan dan 194 sanksi sosial. Serta membagikan masker dengan jumlah
total 835 buah,” pungkas Muthohir.(Ad).
Tidak ada komentar: