Header ads

Header ads
Kembangkan Bisnis Kamu dengan Iklan di Kabar Magelang
» » Unit Reskrim Polsek Kajoran Bekuk Pencuri Hp di Ladang Cabe

kabarMagelang.com_Unit Reskrim Polsek Kajoran, Polres Magelang berhasil mengungkap kasus pencurian dompet berisi uang dan handphone milik seorang petani cabe. Terduga pelaku adalah  WD (23) warga Desa Sutopati, Kecamatan Kajoran, Magelang. Terduga pelaku berhasil di bekuk usai meminta tebusan terhadap korban melalui telephon.

Kapolsek Kajoran Iptu. I Wayan Sukadana mengungkapkan kejadian pencurian pada hari Rabu (23/6/2021) lalu di ladang cabe milik pasangan suami istri Kamaludin dan Munairoh Dusun Melatisari, Desa Sidowangi, Kecamatan Kajoran, Magelang.

“Pada waktu itu sekira pukul 08.30 WIB korban sampai di ladang kemudian meletakkan dompet yang berisi dua hp merk SIOMI dan OPPO serta uang tunai sebesar Rp. 500.000,- di bawah pohon cabe pinggir ladang, selanjutnya korban mencangkul sedangkan  isterinta merawat tanaman cabe mengikat tanaman cabe,” ungkapnya di Mapolsek Kajoran, Jumat (13/8/2021).

Sekira pukul 10.30 WIB istri korban (Munairoh) bermaksud untuk mengambil HP, yang dimasukkan ke dalam dompet, namun saat sampai di tempat, dompet tersebut sudah tidak ada.

“Atas kejadian ini korban mengalami  kerugian Rp 4.000.000,-. Selanjutnya korban melaporkannya ke Polsek kajoran,” kata Wayan.

Selang beberapa hari setelah kejadian tepatnya pada Kamis (24/6/2021) pelaku menghubungi korban melalui hp dengan niat meminta tebusan. Pada saat itu korban sengaja merekam suara pelaku yang meminta sejumlah uang.

“Selanjutnya korban menghubungi anggota petugas menginformasikan kalau pelaku minta tebusan. Dari suara rekaman tersebut, anggota unit Reskrim langsung mengenali bahwa suara tersebut milik WD yang pernah di tangani di Polsek kajoran,” paparnya.

Dari hasil rekaman suara pelaku ini kemudian Unit Reskrim Polsek Kajoran melakukan penyelidikan dan pencarian terhadap terduga pelaku. Dan pada Rabu (11/8/2021) sekira pukul 10.00 WIB Unit Reskrim Polsek Kajoran mendapatkan informasi bahwa WD sedang bekerja di tempat pembibitan cabe Dusun Babakan, Desa Madugondo, kecamatan Kajoran.

“Pelaku berhasil ditangkap di tempat kerjanya di pembibitan cabe. Pada pemeriksaan pelaku mengakui semua perbuatanya telah melakukan pencurian dan meminta tebusan terhadap korban,” terangnya.

Saat ini pelaku WD beserta barang bukti masih diamankan di Mapolsek Kajoran guna menjalani proses hukum selanjutnya.

“Pelaku dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 Tahun penjara,” tegas Wayan.(Ad)

About kabarmagelang.com

Info terupdate seputar Kabar Magelang. Lejitkan dan Kembangan usaha Anda di Kabar Magelang
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Leave a Reply