kabarMagelang.com_Unit Reskrim Polsek Kajoran, Polres
Magelang berhasil mengungkap kasus pencurian dompet berisi uang dan handphone
milik seorang petani cabe. Terduga pelaku adalah WD (23) warga Desa Sutopati, Kecamatan
Kajoran, Magelang. Terduga pelaku berhasil di bekuk usai meminta tebusan
terhadap korban melalui telephon.
Kapolsek Kajoran Iptu. I Wayan Sukadana mengungkapkan
kejadian pencurian pada hari Rabu (23/6/2021) lalu di ladang cabe milik
pasangan suami istri Kamaludin dan Munairoh Dusun Melatisari, Desa Sidowangi,
Kecamatan Kajoran, Magelang.
“Pada waktu itu sekira pukul 08.30 WIB korban sampai di
ladang kemudian meletakkan dompet yang berisi dua hp merk SIOMI dan OPPO serta
uang tunai sebesar Rp. 500.000,- di bawah pohon cabe pinggir ladang,
selanjutnya korban mencangkul sedangkan
isterinta merawat tanaman cabe mengikat tanaman cabe,” ungkapnya di
Mapolsek Kajoran, Jumat (13/8/2021).
Sekira pukul 10.30 WIB istri korban (Munairoh) bermaksud
untuk mengambil HP, yang dimasukkan ke dalam dompet, namun saat sampai di
tempat, dompet tersebut sudah tidak ada.
“Atas kejadian ini korban mengalami kerugian Rp 4.000.000,-. Selanjutnya korban
melaporkannya ke Polsek kajoran,” kata Wayan.
Selang beberapa hari setelah kejadian tepatnya pada Kamis
(24/6/2021) pelaku menghubungi korban melalui hp dengan niat meminta tebusan.
Pada saat itu korban sengaja merekam suara pelaku yang meminta sejumlah uang.
“Selanjutnya korban menghubungi anggota petugas
menginformasikan kalau pelaku minta tebusan. Dari suara rekaman tersebut,
anggota unit Reskrim langsung mengenali bahwa suara tersebut milik WD yang
pernah di tangani di Polsek kajoran,” paparnya.
Dari hasil rekaman suara pelaku ini kemudian Unit Reskrim
Polsek Kajoran melakukan penyelidikan dan pencarian terhadap terduga pelaku.
Dan pada Rabu (11/8/2021) sekira pukul 10.00 WIB Unit Reskrim Polsek Kajoran
mendapatkan informasi bahwa WD sedang bekerja di tempat pembibitan cabe Dusun
Babakan, Desa Madugondo, kecamatan Kajoran.
“Pelaku berhasil ditangkap di tempat kerjanya di pembibitan
cabe. Pada pemeriksaan pelaku mengakui semua perbuatanya telah melakukan
pencurian dan meminta tebusan terhadap korban,” terangnya.
Saat ini pelaku WD beserta barang bukti masih diamankan di
Mapolsek Kajoran guna menjalani proses hukum selanjutnya.
“Pelaku dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman
maksimal 5 Tahun penjara,” tegas Wayan.(Ad)
Tidak ada komentar: