Header ads

Header ads
Kembangkan Bisnis Kamu dengan Iklan di Kabar Magelang
» » PT. Bank Bapas 69 Tegaskan Kasus Kredit Mantan Anggota DPRD Kota Magelang Sebesar Rp.11,6 Miliar Tidak Mempengaruhi Kinerja dan Operasional Bank

KabarMagelang.com__PT. Bank Bapas 69 Magelang tegaskan, kredit bermasalah yang dilakaukan seorang mantan anggota DPRD Kota Magelang, sebesar Rp. 11,6 Miliar, tidak berdampak pada operasional di Bank milik Pemda Magelang tersebut. Hal itu disampaikan oleh Direktur Utama Bank Bapas 69 Rohmad Widodo, Jumat (13/8/2021).

Direktur Utama Bank Bapas 69 Magelang Rohmad Widodo mengungkapkan bahwa kasus itu terjadi pada tahun 2018. Dan Bank Bapas 69 telah mempersiapkan segala kemungkinannya termasuk pencadangan PPAP sebesar Rp 11 miliar.

"Insyaallah karena itu terjadi jauh-jauh tahun sebelumnya, sudah kita persiapkan dan antisipasi termasuk pencadangan Penyisihan Penghapusan Aktiva Produktif (PPAP) sebesar Rp 11 miliar. Untuk itu, sama sekali tidak ada pengaruh terhadap kinerja maupun operasional bank," tegasnya.

Dia mengatakan pembentukan PPAP di Bank Bapas 69 tersebut juga sudah disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku dan tidak berdampak terhadap kinerja Bank.

"Kasus penyalahgunaan kredit oleh PT. Indonusa Telemedia Magelang, secara regulasi bank sudah membentuk PPAP sesuai ketentuan yang berlaku," jelas Rohmad Widodo.

"Yang mempengaruhi kinerja bank pada saat ini justru dampak pandemi COVID-19 yang belum usai sehingga menghambat ruang gerak kami dalam melakukan operasional perbankan," katanya.

PT. Bank Bapas 69 Kabupaten Magelang sendiri, merupakan korban dari sindikat karena terjadi tidak hanya di Magelang.

"Kita menjadi korban istilahnya dari sindikat dimana korbannya tidak hanya kita (Bapas 69). Ada 7 bank sebetulnya yang menjadi korban. Yang paling besar dan paling banyak ada di wilayah DIY, Yogya," ujar Rohmad.

Ia menambahkan kronologi kredit yang dilakukan oleh SN menjabat Manager PT Indonusa Telemedia Magelang sebelum menjadi anggota DPRD Kota Magelang. SN mengajukan kerja sama kredit terhadap karyawannya. Kemudian, dilakukan pengecekan terhadap lokasi kantor dan 24 orang karyawan.

"Dari proses awal itu proses dijalankan sesuai dengan SOP yang ada. Saat pencairan ataupun proses pengajuan seperti potong gaji seperti biasa. Datang sendiri, mengajukan sendiri dengan SK, dengan seragam, ada emblem-nya (indetitas diri) yang 24 betul-betul karyawan. Sampai dengan bulan Juli 2020 itu masih lancar," urainya.

Pihak Bapas 69 mulai curiga setelah kredit sempat diputus pada bulan Juli hingga  Desember 2019. Kemudian dibuka kembali pada Januari 2020, dari situlah muncul kecurigaan terhadap calon nasabah.

"Saat itu baru agak curiga. Istilahnya on the spot, kita on the spot ke masing-masing nasabah baru ketahuan. Dan itu, sudah di-tracking ke semua nasabah ternyata memang banyak yang diakukan (diklaim) menjadi karyawan dan kita yang menemukan pertama kali," papar Rohmad.

"Maksudnya Bapas itu daripada bank lain pertama kali yang menemukan hal tersebut. Baru selang ganti tahun, baru bank-bank yang lain bermunculan ternyata modelnya selain untuk pembelian aset oleh pelaku, juga untuk gali lubang tutup lubang. Sehingga yang bikin kredit itu lancar ternyata gali lubang tutup lubang, seperti itu. Membengkak gedhe-gedhe nyelak jero (jumlahnya banyak)" tambahnya.

Diketahui sebelumnya, anggota DPRD Kota Magelang, SN (42), menjadi tersangka dugaan korupsi di PD BPR Bank Bapas 69, dengan modus mengajukan kredit fiktif yang mengakibatkan kerugian negara senilai Rp 11,6 miliar.(Ad).

About kabarmagelang.com

Info terupdate seputar Kabar Magelang. Lejitkan dan Kembangan usaha Anda di Kabar Magelang
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Leave a Reply