KabarMagelang.com__Jajaran Satnarkoba Polres Magelang berhasil mengamankan seorang terduga pengedar narkotika golongan I bukan tananam (jenis Sabu-sabu) di Jalan Raya Megelang-Jogjakarta Mertoyudan, Magelang. Terduga adalah pemuda berinisial RC (27), warga Kampung/Kelurahan Gedawang, Banyumanik, Kota Semarang.
RC ditangkap saat akan mengedarkan narkoba di wilayah Magelang. Tersangka ini juga diketahui pernah menjadi pemakai barang harap jenis sabu-sabu tersebut.
Kapolres AKBP Mochamad Sajarod Zakun mengungkapkan, Kamis 19 Agustus 2021 anggota Sat Resnarkoba Polres Magelang mendapat informasi dari warga, bahwa di sekitar Jalan Raya Magelang – Yogyakarta tepatnya di Desa/Kecamatan Mertoyudan, Magelang sering dijadikan tempat transaksi narkotika.
“Setelah dilakukan penyelidikan yang berkelanjutan tanggal 19 hingga 21 Agustus 2021, Tim Sat Resnarkoba berhasil mengamankan seorang laki-laki yang dicurigai akan melakukan transaksi narkotika di depan outlet Rocket Chicken Mertoyudan pada tanggal 21 agustus 2021, pukul 23.00 wib,” katanya di Mapolres Magelang, Selasa (31/8/2021)
Pada saat dilakukan penggeledahan dari tangan RC didapatkan satu plastik klip transparan berisi serbuk kristal berupa sabu-sabu dibungkus tisu dan diisolasi warna hitam.
“Barang itu disimpan di saku depan celana tersangka. Temuan lain, satu plastik klip transparan berisi serbuk kristal yang diduga Sabu-sabu seberat 0,51 gram dan satu pipet kaca dalam bungkus rokok dan disimpan dalam dashboard sepeda motor Yamaha NMax miliknya. Dan satu plastik klip transparan lainya berisi sabu 0,26 gram,” ungkap Kapolres.
Polisi juga mengamankan sebuah HP merk OPPO warna biru, satu unit sepeda motor Yamaha Nmax warna putih Nopol H- 2930-AJW. Lalu sebuah celana panjang Jeans warna biru tua.
"RC dijerat Pasal 112 Ayat (1), UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun, paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta, paling banyak Rp 8.000.000.000," tegasnya.(Ad).
Tidak ada komentar: