kabarMagelang.com__Mengaku petugas dari Kabupaten dan berpura-pura mengajak mengambil bantuan sosial dari pemerintah, seorang pria nekad menipu dan mengambil emas serta uang senilai Rp.5 juta milik nenek (85) warga Desa Gantang, Kecamatan Sawangan, Magelang. Pelaku MTK (36) warga Kecamatan Tegalrejo, Magelang, kini meringkuk di tahanan Polres Magelang usai ditangkap Polisi di penyekatan Tugu Ireng, Kecamatan Salam, Magelang.
"Pelaku MTK pada Sabtu (3/7/2021) lalu sekitar pukul 07.30 WIB pelaku mendatangi rumah korban MGR (85) mengaku sebagai petugas dari Kabupaten guna memberitahukan jika korban mendapatkan bansos dari Pemerintah Kabupaten Magelang berupa uang senilai 5 juta rupiah," ungkap Kapolres Magelang melalui Kasat Reskrim AKP. Muhammad Alfan, Senin,(26/7/2021).
Dia mengatakan, awalnya korban ingin menanyakan perihal bantuan tersebut kepada kepala dusun setempat, namun dicegah oleh pelaku. Kemudian pelaku mengajak korban untuk segera mengambil uang di Kantor Pemkab Magelang.
"Kemudian pelaku yang menggunakan mobil jenis minibus warna putih tersebut mengajak korban bantuan. Akhirnya korban dan pelaku berangkat menggunakan mobil tersebut," jelasnya.
Karena waktu sudah siang dan masuk waktu sholat, pelaku dan tersangka berhenti di sebuah Mushola di wilayah Kecamatan Sawangan. Pelaku menyarankan korban agar tas korban diletakkan didalam mobil saja supaya aman.
"Dengan memanfaatkan kelengahan korban yang tengah menunaikan sholat, pelaku pergi begitu saja dan membawa tas korban," jelas Alfan
Mengetahui hal tersebut, korban kemudian kebingungan, pasalnya di dalam tas yang dibawa kabur pelaku terdapat 3 buah cincin emas, sepasang anting dan uang tunai Rp. 5 juta rupiah. Korban akhirnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Sawangan.
"Ketika mendapatkan laporan dari korban, kami mengirimkan tim Resmob Sat Reskrim Polres Magelang untuk melakukan proses penyelidikan," jelas Alfan.
Setelah mendengar keterangan dari para saksi, tim Resmob dapat mengidentifikasi pelaku dan dapat dilakukan penangkapan terhadap pelaku pada Senin (23/7/2021) dan mengamankan barang bukti.
"Pelaku dapat kita amankan di perbatasan Magelang-Sleman saat digelar penyekatan PPKM Darurat dan kami juga mengamankan barang bukti uang sebesar 300 ribu, sebuah cincin dan 1 unit kendaraan minibus warna putih yang digunakan pelaku untuk beraksi. Pelaku ini sudah berulangkali melakukan penipuan dengan sasaran para orang lanjut usia," paparnya.
Tersangka saat ini ditahan di Rutan Mapolrès Magelang dan dijerat dengan pasal 362 Kuhp atau pasal 378 Kuhp.
"Ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara," tegas Alfan.
Sementara Kasubbagumas Polres Magelang Iptu Abdul Muthohir menghimbau kepada masyarakat agar tidak mudah percaya dengan pihak-pihak tertentu yang menjanjikan akan menyalurksn bansos.
"Masyarakat agar menyerahkàn urusan Bansos kepada aparat
desa setempat, agar tidak menjadi korban penipuan," tandasnya.(Ad).
Tidak ada komentar: