KabarMagelang.com__Polisi kembali, menghentikan acara ngunduh mantu/ resepsi pernikahan yang digelar warga di Dusun Caruban, Desa Blongkeng, Kecamatan Nguwar, Magelang, Minggu (11/7/2021). Akibat penghentian tersebut tenda acara langsung dibongkar. karena melanggar PPKM darurat.
Kapolsek Nguwar Iptu Gembong Ardiyanto SH, mengatakan acara ngunduh mantu/resepsi pernikahan sedianya akan dilaksanakan pukul 14.00 wib.
"Saat kami datang bersama anggota, dan memberikan penjelasan kepada tuan rumah bahwa acara resepsi untuk sementara ditiadakan. Sesuai Instruksi Mendagri No 20 Tahun 2021 dimana untuk kegiatan resepsi pernikahan ditiadakan," ungkapnya.
Setelah diberikan penjelasan, pihak yang bersangkutan dan disaksikan oleh Kepala Desa setempat akhirnya menerima dan bersedia membatalkan acara ngunduh mantu.
"Seluruh persiapan di tempat yang akan dibuat acara resepsi langsung dilakukan pembongkaran," jelas Gembong.
Dia menghimbau kepada masyarakat untuk bisa bekerja sama melaksanakan PPKM Darurat, dan mematuhi aturan prokes yang berlaku. Pasalnya kegiatan-kegiatan yang menimbulkan kerumunan sangat berpotensi terhadap penyebaran Covid-19.
"Tunda dulu sampai PPKM darurat ini selesai. Kepada masyarakat yang mengetahui akan ada kegiatan yang berujung kerumunan agar menginformasikan kepada petugas, agar segera bisa dicegah," himbau Gembong.
Sebelumnya Tim Satgas Covid-19 Kecamatan Borobudur juga berhasil menghentikan resepsi pernikahan yang digelar warga di Balkondes Ngadiharjo Sabtu (10/7/2021) karena dinilai melanggar prokes dan PPKM Darurat.(Ad).
Tidak ada komentar: