KabarMagelang.com__Pemerintah Kota Magelang memastikan pemotongan hewan kurban di wilayahnya dilaksanakan dengan protokol kesehatan (prokes) pencegahan Covid-19 dengan ketat. Hal ini mengingat Hari Raya Idul Adha 1442 H/2021 masih dalam masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Pelaksanaan shalat Idul Adha maupun pemotongan hewan di tengah pandemi di Kota Magelang mengacu pada Surat Edaran (SE) Menteri Agama, SE Wali Kota Magelang nomor 433.5/196/112 tentang PPKM Darurat dan SE Kepala Kementerian Agama Kota Magelang nomor 325/KK.11.30/1/HM.00/07/2021 tentang Ketentuan Penyembelihan Hewan Qurban Tahun 1442H/2021 di Wilayah Kota Magelang
Kepala Kantor Kemenag Kota Magelang Sofia Nur menyampaikan, mengacu regulasi tersebut, maka pemotongan hewan kurban dapat dilakukan di rumah pemotongan hewan (RPH) atau di luar RPH dengan menerapkan prokes ekstra ketat.
Penyembelihan hewan kurban juga dapat dilaksanakan di 3 hari Tasyrik, yakni tanggal 11, atau 12, atau 13 Dzulhijah 1442H di wilayah Kecamatan Magelang Utara, Magelang Tengah dan Magelang Selatan. Adapun 3 hari Tasyrik tersebut jatuh pada 21, 22, dan 23 Juli 2021.
Ketentuan ini telah disepakati dalam rapat koordinasi Kemenag Kota Magelang, Bagian Kesra Setda Kota Magelang, dan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kota Magelang serta instansi terkait, pada rakor di Aula Adipura Kencana kompleks Kantor Wali Kota Magelang, Kamis (15/7/2021).
"Panitia penyembelihan kurban dapat melaksanakan penyembelihan hewan kurban di 3 hari tasyrik itu dengan syarat menerapkan prokes ekstra ketat," jelas Sofia.
Sebelum penyembelihan, panitia Kurban masing-masing kecamatan harus mendaftar secara daring ke Kemenag Kota Magelang melalui aplikasi Googleform yang telah disediakan.
"Selanjutnya panitia kurban dapat melakukan langkah-langkah koordinasi kepanitiaan untuk menentukan hari-hari Tasyrik pelaksanaan kegiatannya. Meraka yang telah terdaftar diwadahi tersendiri melalui grup WA Kurban/tiap Kecamatan," terang Sofia.
Sofia melanjutkan, pihaknya dibantu Satgas Penanganan Covid-19, TNI dan Polri, akan monitoring ke tempat ibadah dan mendata jumlah hewan qurban agar kegiatan hari raya Idul Adha sesuai dengan ketentuan.
Plt Kasubbag TU Kemenag Kota Magelang, Abdurrasyid menambahkan, di masa PPKM Darurat takbir dilaksanakan di rumah. Adapun di masjid dan musholla cukup oleh Nadin (seorang yang menyuarakan takbir).
"Kemudian tidak ada shalat berjamaah di masjid atau di tempat lapang. Sholat Idul Adha di rumah saja," katanya. (Ad).
Tidak ada komentar: