“Kita lakukan setiap hari hingga tanggal 20 Juli 2021
mendatang dengan sasaran kendaraan dari luar daerah. Penyekatan ini
diberlakukan karena Kabupaten Magelang saat ini masuk zona merah Covid-19. Jika
pengendara tidak bisa menunjukkan dokumen perjalanan sesuai aturan protokol
kesehatan terpaksa kita suruh putar balik,” tegasnya.
Dia menyebutkan dalam kegiatan penyekatan yang
diperketat tersebut petugas mendapati puluhan kendaraan dari luar daerah baik pribadi,
travel, dan bus,yang tidak dilengkapi dokumen perjalanan yang dibutuhkan.
“Sudah ada 23 kendaraan yang kita suruh putar balik. Kebanyakan
mereka tidak bisa menunjukkan dokuman perjalanan yang sesuai dengan prokes. Sedangkang
untuk travel dan bus yang kita suruh putar balik karena tidak sesuai aturan
yakni berisi penumpang lebih dari 50 persen,” jelas Aris.
Sementara Kasubbaghumas Polres Magelang Iptu Abdul Muthohir SH, menghimbau kepada masyarakat jika akan melakukan perjalan untuk
melengkapi dokumen yang diperlukan seperti bukti swab PCR, maupun bukti lainya.
“Jika belum memiliki dokumen perjalanan seperti yang
disyaratkan, masyarakat lebih baik tidak melakukan perjalanan, dan tetap
melakukan aktivitas di rumah saja, guna menutus mata rantai penyebaran Covid-19,
mengingat pandemic Covid-19 masih tinggi,” himbaunya.(Kbm2).
Tidak ada komentar: