kabarMagelang.com_Empat pelaku curas antar Propinsi dan seorang penadah berhasil dibekuk jajaran Polres Magelang. Modus pelaku berpura-pura menanyakan alamat, kemudian merampas perhiasan korban. Untuk mengelabuhi korban, pelaku berpenampilan layaknya seorang ulama.
Kapolres
Magelang melalui Wakapolres Magelang Kompol Aron Sebastian, mengungkapkan pada
hari Rabu, (28/4/2021) sekira pukul 06.30 WIB sewaktu korban sedang berdiri di
depan warung klontongnya di jalan raya Sawangan-Boyolali tepatnya Desa
Krogowanan, Kecamatan Sawangan, Magelang, tiba-tiba didatangi oleh para tersangka
dengan menaiki mobil minibus warna hitam. Salah satu tersangka turun
berpura-pura menanyakan alamat kepada korban, namun belum sempat menjawab
tiba-tiba Tersangka langsung mendorong korban ke dalam mobil.
“Di dalam mobil korban kemudian disekap dan
diancam oleh para Tersangka, kemudian kalung, gelang dan anting emas milik
korban diambil para tersangka. Setelah mengambil perhiasan korban, sekira 1 km
dari TKP awal, Korban diturunkan, kemudian para tersangka kabur. Korban adalah Surati,
(62) warga Desa Krogowanan, Kecamatan Sawangan,” jelas Wakapolres di Mapolres
Magelang, Rabu (15/6/2021).
Akibat
dari kejadian tersebut korban kemudian langsung melaporkan ke Polsek Sawangan.
Tim gabungan Polsek Sawangan dan Resmob Satreskrim Polres Magelang, kemudian
melakukan penyelidikan di tempat kejadian perkara.
“Dari
penyelidikan tersebut petugas berhasil mengidentifikasi pelaku, serta mengakap
para tersangka pada Selasa (18/5/2021) di daerah Subang, Jawa Barat, serta tersangka
penadah di Kota Magelang,” terang Aron.
Aron
menyebutkan bahwa para tersangka berasal dari daerah Jawa Timur dan sebagai
pelaku curas diberbagai daerah lintas Propinsi.
“Mereka
adalah RD, (32) warga Plangkrongan Kecamatan Poncol, Magetan sebagai Supir (Residivis Curanmor Tahun 2002 di Jawa
Timur), SM (56) warga Tanggulangin, Sidoarjo (Residivis kasus Curas Tahun 2015
di Jawa TImur), EP (38) warga Tanggulangin, Sidoarjo (Residivis kasus Curas tahun
2015), NK (29) th, warga Kecamatan Candi, Sidoarjo, serta seorang penadah MAS
(32) dari Rojowinagun, Kota Magelang,” terangnya.
Dari
penangkapan para tersangka ini Aron menyebutkan, Polisi berhasil mengamankan barang bukti hasil
kejahatan dan sarana yang digunakan untuk melakukan aksi kejahatanya.
“Barang
bukti yang kita amankan, satu buah mobil
Daihatsu Xenia warna hitam tahun 2015, satu buah timbangan digital, satu buah
kartu ATM BRI, Rekening Koran dan bukti transfer milik Tersangka MAS Beberapa
buah pakaian yang dipakai tersangka saat beraksi melakukan Curas, dan satu buah
Handphone merk Infinix X680 warna hitam,” ujarnya.
“Mereka
kita jerat pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.” tegas
Aron.
Salah satu
tersangka SM mengaku berpenampilan layaknya seorang ulama untuk mengelabuhi
korban.
“Ya untuk
mengelabuhi korban,” akunya.(Kbm2)
Tidak ada komentar: