Header ads

Header ads
Kembangkan Bisnis Kamu dengan Iklan di Kabar Magelang
» » Polres Magelang Berhasil Ringkus Komplotan Residivis Pelaku Curas Antar Propinsi

kabarMagelang.com_Empat pelaku curas antar Propinsi dan seorang penadah berhasil dibekuk jajaran Polres Magelang. Modus pelaku berpura-pura menanyakan alamat, kemudian merampas perhiasan korban. Untuk mengelabuhi korban, pelaku berpenampilan layaknya seorang ulama.

Kapolres Magelang melalui Wakapolres Magelang Kompol Aron Sebastian, mengungkapkan pada hari Rabu, (28/4/2021) sekira pukul 06.30 WIB sewaktu korban sedang berdiri di depan warung klontongnya di jalan raya Sawangan-Boyolali tepatnya Desa Krogowanan, Kecamatan Sawangan, Magelang, tiba-tiba didatangi oleh para tersangka dengan menaiki mobil minibus warna hitam. Salah satu tersangka turun berpura-pura menanyakan alamat kepada korban, namun belum sempat menjawab tiba-tiba Tersangka langsung mendorong korban ke dalam mobil.

 “Di dalam mobil korban kemudian disekap dan diancam oleh para Tersangka, kemudian kalung, gelang dan anting emas milik korban diambil para tersangka. Setelah mengambil perhiasan korban, sekira 1 km dari TKP awal, Korban diturunkan, kemudian para tersangka kabur. Korban adalah Surati, (62) warga Desa Krogowanan, Kecamatan Sawangan,” jelas Wakapolres di Mapolres Magelang, Rabu (15/6/2021).

Akibat dari kejadian tersebut korban kemudian langsung melaporkan ke Polsek Sawangan. Tim gabungan Polsek Sawangan dan Resmob Satreskrim Polres Magelang, kemudian melakukan penyelidikan di tempat kejadian perkara.

“Dari penyelidikan tersebut petugas berhasil mengidentifikasi pelaku, serta mengakap para tersangka pada Selasa (18/5/2021) di daerah Subang, Jawa Barat, serta tersangka penadah di Kota Magelang,” terang Aron.

Aron menyebutkan bahwa para tersangka berasal dari daerah Jawa Timur dan sebagai pelaku curas diberbagai daerah lintas Propinsi.

“Mereka adalah RD, (32) warga Plangkrongan Kecamatan Poncol, Magetan sebagai  Supir (Residivis Curanmor Tahun 2002 di Jawa Timur), SM (56) warga Tanggulangin, Sidoarjo (Residivis kasus Curas Tahun 2015 di Jawa TImur), EP (38) warga Tanggulangin, Sidoarjo (Residivis kasus Curas tahun 2015), NK (29) th, warga Kecamatan Candi, Sidoarjo, serta seorang penadah MAS (32) dari Rojowinagun, Kota Magelang,” terangnya.

Dari penangkapan para tersangka ini Aron menyebutkan,  Polisi berhasil mengamankan barang bukti hasil kejahatan dan sarana yang digunakan untuk melakukan aksi kejahatanya.

“Barang bukti yang kita amankan,  satu buah mobil Daihatsu Xenia warna hitam tahun 2015, satu buah timbangan digital, satu buah kartu ATM BRI, Rekening Koran dan bukti transfer milik Tersangka MAS Beberapa buah pakaian yang dipakai tersangka saat beraksi melakukan Curas, dan satu buah Handphone merk Infinix X680 warna hitam,” ujarnya.

“Mereka kita jerat pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.” tegas Aron.

Salah satu tersangka SM mengaku berpenampilan layaknya seorang ulama untuk mengelabuhi korban.

“Ya untuk mengelabuhi korban,” akunya.(Kbm2)

 

 

 

About kabarmagelang.com

Info terupdate seputar Kabar Magelang. Lejitkan dan Kembangan usaha Anda di Kabar Magelang
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Leave a Reply