kabarMagelang.com__Polres Magelang, mengungkap pencurian handphone yang dilakukan seorang residivis asal Temanggung. Kejadian di rumah korban Eko Budi Prasetyo (46) Dusun Wonokerto, Desa Wonokerto, Kecamatan Tegalrejo, Magelang.
Kapolres Magelang melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Alfan, S.I.K. menuturkan kejadian bermula pada Rabu (2/62021 lalu. Tersangka adalah IS (53) warga Temanggung yang datang ke rumah korban dengan pura-pura menanyakan harga kusen. Namun kedatangan tersangka tersebut hanya melihat situasi keadaan rumah korban.
“Benar pada Jumat, (4/6/2021) sekira pukul 11.00 WIB, tersangka IS datang lagi ke rumah korban. Sekitar pukul 12.00 WIB, korban meninggalkan rumah untuk Sholat Jumat. Sedangkan Tersangka tetap di rumah korban dan beralasan tidak salat,” terang AKP Alfan, di Mapolres, Sabtu (19/06/2021).
Setelah rumah kosong, lanjut Alfan, tersangka IS yang merupakan residivis ini kemudian mengambil 1 buah Handphone Oppo A5 yang disimpan di atas meja tamu. Setelah korban kembali dari sholat Jum'at, tersangka sudah tidak ada dan Handphone juga sudah hilang.
“Korban kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek Tegalrejo,” jelasnya
Laporan Korban ini, oleh petugas kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka IS, beserta barang bukti (BB) hasil curian berupa Handphone Oppo A5 milik korban.
“Tersangka IS kita tangkap Minggu tanggal (6/6 2021) di jalan Dusun Pending, Desa Pancuranmas, Kecamatan Secang sekitar pukul 12.00 WIB,” ungkap Alfan.
Tersangka saat ini ditahan di Rumah Tahanan Polres Magelang guna proses penyidikan lebih lanjut.
“Residivis asal Kecamatan Pringsurat Temanggung ini kita jerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun pidana penjara,” tegasnya. (Kbm2).
Tidak ada komentar: