kabarMagelang.com_Polres Magelang, berhasil mengungkap kasus pencurian uang puluhan juta rupiah milik UPK Gemilang Sejahtera Tempuran, KecamatanTempuran, Magelang. Empat orang tersangka bersama sisa uang hasil kejahatan diamankan di Mapolres Magelang, satu diantaranya merupakan karyawati UPK, sementara satu orang lagi masih buron.
Kapolres Magelang melalui Wakapolres Magelang Kompol Aron Sebastian, menyebutkan para tersangka berjumlah lima orang, namun satu orang dinyatakan masih buron.
“Mereka adalah SJ, (38) Kasir UPK sekaligus sebagai otak pencurian, dsn anaknya yang masih berusia 17 tahun, warga Desa Bawang, Tempuran, WA (18) warga Tempurejo, Tempuran, sebagai eksekutor, MS (22) warga Tempursari, Tempuran, dan J masih DPO,” jelas Wakapolres Magelang Kompol Aron Sebastian di Mapolres Magelang, Rabu (15/6/2021).
Aron mengungkapkan pada Kamis (10/6/2021) tersangka SJ mengajak anaknya (tersangka 2) yang masih berusia 17 tahun untuk mencari orang yang bisa mengambil uang milik UPK yang dibawanya untuk distror ke Bank di Salaman.
“Kemudian, tersangka 2 mengajak WA, MS dan J. Kemudian, para tersangka mengatur strategi pencurian uang dari SJ. Lalu keesokan harinya, pada Jumat, (11/6 2021) sekira pukul 14.00 WIB, SJ mengantarkan uang ke Bank Jateng Salaman senilai Rp.74.722.000,-,” uranya.
Setelah sampai di tempat yang ditentukan oleh SJ yakni di Jalan Raya Magelang-Purworejo tepatnya di Perempatan Sidomulyo Kecamatan Tempuran, SJ ketemu Hermawan (44) Sopir yang membawa uang dan meminta memasukan motornya ke penitipan motor, karena SJ berangkat dengan mengendarai sepeda motor.
“Saat itulah, datang, WA dan J dengan menaiki motor matic warna putih dan berhenti di depan mobil yang dikenadarai SJ, kemudian WA turun dan membuka pintu mobil yang tidak terkunci dan mengambil tas yang didalamnya berisi uang,” ungkap Aron.
Untuk mengalihkan sandiwara yang sudah diatur, saat kejadian tersebut SJ berpura-pura panik dan memberitahukan kepada sopir untuk mengejar pelaku, namun tidak berhasil.
“Selanjutnya, mereka melaporkan kejadian ke Polsek Salaman. Para tersangkapun kemudian berkumpul di rumah Tersangka SJ dan membagi hasil curian,” katanya.
Akan tetapi Tim gabungan Polsek Salaman dan Resmob Sat Reskrim Polres Magelang saat melakukan penyelidikan di TKP dan mendalami profil saksi-saksi, kemudian dalam waktu kurang dari 24 jam, sandiwara mereka terungkap.
“Kami dapat mengungkap bahwa SJ yang ikut bersama Pelapor merupakan otak pencurian tersebut, kemudian dari pengembangan kita berhasil menangkap tersangka lainnya serta menyita Barang Bukti hasil curian dan sarana yang digunakan. Mereka dijerat pasal Pasal 363 KUHP Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat), dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” tegas Aron.
Sementara tersangka SJ mengakui perbuatanya telah merencanakan sebelumnya karena terlilit hutang sebesar Rp.60 juta. Dia sendiri sudah bekerja sebagai kasir di UPK sejak 9 tahun lalu.
“Rencana untuk menambah bayar hutang,” akunya.(Kbm3)
Tidak ada komentar: