kabarMagelang.com__Pemerintah Kota Magelang menerbitkan surat edaran (SE)
nomor 800/261/430 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah dan/atau
Waktu Mudik dan/atau Cuti Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Dalam
Pandemi Covid-19 di Lingkungan Pemerintan Kota Magelang.
Plt Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan
Pelatihan Daerah (BKPP) Kota Magelang, Khudoifah menjelaskan SE tersebut
berdasarkan SE Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
nomor 08 tahun 2021 tangga 7 April 2021.
Dalam SE yang ditandangani Sekda Kota Magelang
Joko Budiyono tanggal 13 April 2021 itu menyebutkan, ASN dan keluarganya
dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah sejak tanggal 6-17 Mei
2021.
"ASN dan keluarganya dilarang bepergian ke
luar daerah atau mudik maupun cuti pada 6-17 Mei 2021," terang Khudoifah,
di kantornya, Selasa (4/5/2021).
Dikatakan Khudoifah, ASN boleh ke luar daerah pada
rentang waktu tersebut dengan syarat sedang melaksanakan perjalanan tugas
kedinasan dengan terlebih dahulu memperoleh surat tugas yang ditandatangani
minimal pejabat pimpinan pratama atau kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Selain itu, ASN juga boleh ke luar daerah jika
dalam keadaan terpaksa dengan terlebih dahulu mendapat ijin tertulis dari
Kepala OPD masing-masing.
"Kalau pun harus ke luar daerah, harus
memperhatikan peta zonasi risiko penyebaran Covid-19 yang ditetapkan Satgas
Penanganan Covid-19," paparnya.
Ia menambahkan, ASN perlu memperhatikan peraturan
dan/atau kebijakan mengenai pembatasan keluar dan masuk orang yang ditetapkan
oleh Pemerintah Daerah asal dan tujuan perjalanan. Lalu kriteria, persyaratan
dan protokol kesehatan (prokes) yang ditetapkan Kementerian Perhubungan
(Kemenhub) dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Disamping mudik, lanjut Khudoifah, ASN juga
dilarang mengajukan cuti selama periode tersebut, kecuali cuti melahirkan
dan/atau sakit dan alasan penting lainnya. Ini berlaku pula bagi pegawai
pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
"Pemberian cuti dilakukan secara akuntabel
sesuai persyarakat yang diatur dalam PP Nomor 11/2017 tentang manajemen PNS
sebagaimana diubah dengan PP Nomor 17/2020 dan PP Nomor 49/2018," jelasnya.
Pada kesempatan itu, ia menyampaikan bahwa ASN
wajib melaksanakan perilaku hidub bersih dan sehat serta menjadi pelopor dalam
menerapkan prokes 5M dan 3 T.
Sekda Kota Magelang Joko Budiyono meminta kepada
para Kepala OPD melakukan langkah-langkah yang diperlukan dan penegakan
disiplin terhadap ASN dalam mengikuti hal-hal yang disebutkan dalam SE ini,
serta menerapkan prokes.
"Apabila ada ASN yang melanggar ketentuan
tersebut, maka yang bersangkutan diberikan hukuman disiplin sebagaimana diatur
dalam PP Nomor 53/2010 dan PP Nomor 49/2018," tegas Joko.
Kepala OPD juga wajib melaporkan pelaksanaan SE
ini paling lambat 19 Mei 2021. (Kbm2)
Home
»
Kabar Magelang
»
Kabar Terbaru Kota Magelang
» ASN Kota Magelang dan Keluarganya Dilarang Mudik
Topics: Kabar Magelang Kabar Terbaru Kota Magelang
About kabarmagelang.com
Info terupdate seputar Kabar Magelang. Lejitkan dan Kembangan usaha Anda di Kabar Magelang
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
PROMO RUMAH DAN RUKO STRATEGIS
Popular Posts
KATAGORI
- Belajar Bisnis Online (5)
- Daftar Agen Travel di Magelang (1)
- Daftar Hotel Murah di Magelang (6)
- Hotel di Magelang Murah (3)
- Info Lowongan Kerja di Magelang (4)
- Jajanan Kuliner Khas Magelang (7)
- Jual Beli Magelang (26)
- Lowongan Kerja Magelang (2)
- Magang Bisnis Online (1)
- Peluang Usaha Sampingan (4)
- Tempat Wisata di Magelang (12)
Tidak ada komentar: