kabarMagelang.com__Tiga orang mantan perangkat desa terdakwa kasus pungutan biaya Program Pendaftaran Tanah Sistemastis Lengkap (PTSL) tahun 2018 Desa Wringinputih, Kecamatan Borobudur, Magelang, masing-masing di vonis 4 tahun penjara dan denda Rp.200 juta. Hal tersebut disampaikan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang melalui siaran pers yang disampaikan Kasi Intel Kejari Magelang Alden Simanjutak SH MH, Rabu (28/4/2021).
Alden
menjelaskan sidang putusan perkara pungutan biaya (PTSL) terhadap para terdakwa
telah dilaksanakan secara daring pada Selasa (20/4/2021) lalu di Pengadilan
Tindak Pidana Korupsi Semarang. Sidang dipimpin oleh hakim ketua Aloysius
Prihartono Bayuaji SH.MH, didampingi hakim anggota Margono SH dan Edy
Sepjakaria SH.MH dengan Panitera Sunarti SH.
Sementara untuk
Penuntut Umum terdiri dari Budi Santoso SH, didampingi Heri Zuniarto SH.MH, dan
Tri Widiyani Ambarwati SH serta Penasehat Hukum I Made Sudira SH.
“Dalam
putusan menyatakan terdawa mantan perangkat desa Wringinputih, Kecamatan
Borobudur Muhajari, dan mantan Kepala Desa Wringinputih, Kecamatan Borobudur Suprih
Prasetyo, Serta Mulyono mantan
Sekretaris Desa Wringinputih Kecamatan Borobudur, terbukti secara sah dan
meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara ber
sama-sama,” jelasnya.
Dalam
putusan tersebut menjatuhkan pidana penjara terhadap para terdakwa
masing-masing 4 tahun penjara dikurangi masa tahanan yang telah dijalani oleh para
terdakwa.
“Selain
itu hakim juga menjatuhkan pidana denda kepada para terdakwa masing-masing Rp
200 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka para
terdakwa harus menjalani pidana kurungan selama 4 bulan,” kata Alden.
Alden juga
menegaskan pada sidang putusan tersebut menetapkan kepada para terdakwa untuk
tetap dilakukan penahanan serta membayar biaya perkara masing-masing Rp.500
ribu.
“Dan
menetapkan kepada para terdakwa tetap ditahan,” tegasnya.
Diketahui
sebelumnya Polres Magelang melimpahkan berkas perkara
dan tiga orang tersangka kasus pungli Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap
(PTSL) tahun 2018 di Desa Wringiputih, Kecamatan Borobudur, Magelang, ke
Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang. Tiga orang tersangka tersebut yakni
Muhajari, (59) mantan Kasi Pemerintahan desa, Suprih Prasetyo (48) mantan
Kepala Desa, dan Mulyono (57) Sekretaris Desa.
Ketiganya
disangkakan melanggar pasal 12 huruf e UU RI No.31 tahun 1999 tentang
pemberantasan korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No.20
tahun 2021 tentang perubahan atas UU No.31 tahun1999 tentang pemberantasan
tindak pidana Korupsi jo pasal 55 ayait 1 ke-1 KUHP sebagaimana Dakwaan Pertama
Penuntut Umum.(Kbm2).
Tidak ada komentar: