Mungkid.kabarMagelang.com__Tiga orang pelaku peracik obat petasan berhasil diamankan oleh jajaran Kepolisian Resort Magelang. Dari ketiga pelaku Polisi mengamankan barang bukti 3,38 kwintal bahan baku obat mercon siap racik serta beberapa obat petasan sudah siap pakai.
Kapolres Magelang AKBP Ronal A. Purba,mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang oleh petugas langsung ditindaklanjuti dan mengamankan satu pelaku.
“Kami mendapat laporan masyarakat ada transaksi obat mercon di Metro Square Mertoyudan pada Kamis (15/4/2021). Dan betul dari sini petugas berhasil meringkus pelaku IS (19) warga Desa Bumirejo, Kecamatan Mungkid, dengan barang bukti 8 kg obat mercon,” ungkapnya di Mapolres Magelang Senin (19/4/2021).
Berdasarkan keterangan IS mengaku mendapatkan obat petasan dari tersangka MS dengan harga Rp. 170.000. Selanjutnya Tim Resmob melakukan penggeledahan rumah tersangka MS (47) di Desa Banyusari Kecamatan Tegalrejo Kabupten Magelang,.
“Saat dilakukan penggeledahan MS ini sedang meracik bahan-bahan untuk membuat obat mercon. Dan petugas mengamankan obat mercon kurang lebih 30 kg. MS dan barang bukti tersebut langsung kita amankan,” jelas Kapolres.
Kapolres menambahkan kemudian setelah dilakukan pengembangan, MS mendapat bahan obat petasan dari SJ (47) warga Desa Purwodadi, Kecamatan Tegalrejo.
“Setelah dilakukan penggeledahan di rumah SJ ,petugas berhasil mengamankan bahan baku obat mercon seberat 300 kg lebih,” terangnya.
“Dan perlu diketahui bahwa tersangka inisial SJ ini merupakan resedivis dengan kasus yang sama tahun 2018 lalu. Kemudian sudah bebas, namun kini berbuat kembali,” tambah Kapolres.
Ketiga pelaku dikenakan Pasal 1 ayat (1) UU No 12 / DRT / tahun 1951. Dengan unsur Pasal Barang siapa, yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperoleh; menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa; mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan; mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api; amunisi atau sesuatu bahan peledak.
“Ancaman hukuman maximal hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun,” tegasnya.
Saat ini Polisi masih mengembangkan kasus tersebut dengan mengejar pemasok barang baku, yang berddasarkan pengakuan dari tersangka SJ bahan baku berasal dari Semarang.(Kbm2).
Tidak ada komentar: