Kapolres Magelang AKBP Ronald A Purba mengungkapkan kejadian berawal dari korban M Solahudin dengan kakaknya, Ely NC (21), cekcok.
"Atas kejadian tersebut suami Ely, BN kemudian membacok korban menggunakan golok mengenai di kepala dan leher," ungkapnya di Mapolres Magelang.
Peristiwa penganiayaan tersebut, terjadi sekitar pukul 08.30 WIB, yang berawal adanya percekcokan anatara kakak beradik. Percekcokan tersebut diduga masalah menempati rumah.
"Dalam peristiwa ini korban yang terluka di bagian kepala dan leher, kemudian dilarikan menuju RSUD Tidar Kota Magelang. Namun korban meninggal dalam perjalanan ke rumah sakit," jelas Kapolres.
"Dari hasil visum luar yang bisa kita lihat terjadi ada luka bekas senjata tajam di kepala, kemudian di leher. Senjata yang dipakai adalah golok. Korban meninggal dunia dalam perjalanan ke rumah sakit,” tambahnya.
Setelah kejadian tersebut pelaku kempat melarikan diri ke desa asalnya yakni Desa Temanggung, Kecamatan Kaliangkrik, Magelang.
"Penangkapan di alamat pelaku di Temanggung, Kaliangkrik. Kita berbagi tugas, ya Polres bersama Polsek,” tandas Kapolsek Salaman AKP M Sodik.
Pelaku dijerat dengan pasal 351 ayat (3) KUHP yakni penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
“Pelaku dijerat Pasal 351 ayat (3) KUHP,” tegas Marsodik. (Kbm2)
Tidak ada komentar: