kabarMagelang.com__Pelaku pembacokan BN (24) terhadap
adik iparnya di Dusun Ngadiwongso, Kecamatan Salaman, Magelang mengaku khilaf dan
terancam 7 tahun penjara. Akibat dari penganiayaan dengan menggunakan golok
tersebut M Solahudin (18) mengalami luka parang di bagian kepala dan leher.
Korban meninggal dunia dalam perjalanan menuju ke rumah sakit.
Usai kejadian tersebut pelaku BN (24) kemudian melarikan diri, namun pada hari itu juga BN bisa ditangkap Polisi di Dusun Gombong, Desa Temanggung, Kecamatan Kaliangkrik, Magelang.
Kapolres Magelang AKB.P Ronald A Purba mengungkapkan kejadian pada
Kamis (18/3/2021) sekira pukul 08.30 Wib pagi, berawal dari korban M Solahudin
dengan kakaknya, Ely NC (21), cekcok.
"Atas kejadian tersebut suami Ely, BN kemudian membacok
korban menggunakan parang mengenai di kepala dan leher," ungkapnya di
Mapolres Magelang, Jumat (19/3/2021).
Berdasarkan pemeriksaan dari pelaku maupun saksi-saksi termasuk Elly
NC (istri pelaku) motif dari penganiayaan akibat dari percekcokan masalah rumah
tempat tinggal antara korban dengan kakanya Elly, dimana rumah tersebut
merupakan warisan yang diberikan kepada korban.
“Pelaku dijerat dengan pasal 351 ayat (3) KUHP yakni penganiayaan
yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Ancaman hukumanya 7 tahun penjara,”
tegas Kapolres.
Pelaku BN saat ditanya wartawan mengaku sudah menempati rumah tersebut
selama kurang lebih satu tahun dan mengaku khilaf.
“Saya khilaf,” akunya.
Diketahui sebelumnya Polres Magelang menangani dan masih melakukan
penyelidikan kasus penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, di
Dusun Ngadiwongso, Desa Ngadirejo, Kecamatan Salaman, Magelang, Kamis
(18/3/2021) pagi. Korban adalah M Solahudin (18), sedangkan pelaku berinisial
BN, yang tak lain kakak iparnya.(Kbm2)
Tidak ada komentar: