kabarMagelang.com__Satreskrim Polres Magelang berhasil mengungkap kejahatan aborsi berdasarkan dari kecurigaan masyarakat, yang melibatkan seorang dukun pijat di Salaman Magelang dan sepasang kekasih asal Kabupaten Purworejo. Mereka adalah SR (35) warga Krasak Kecamatan Salaman, Magelang selaku dukun pijat, dan HY (21) bersama kekasihnya SA (21) keduanya asal Purworejo.
Kasatreskrim Polres Magelang AKP Hadi Handoko, mengungkapkan pada pertengahan Desember 2020 lalu, pelaku yang masih tercatat sebagai mahasiswa HY dan SA datang ke rumah SR berniat melakukan aborsi. Kemudian oleh SR mereka disuruh menginap di rumahnya selama 5 hari.
“Selama
5 (lima) hari, setiap harinya pelaku SA diberi minum ramuan racikkan berisi
merica, nanas, dan fanta putih yang sebelumnya diblender menjadi satu,” ungkapnya di
Mapolres Magelang, Kamis (11/2/2021).
Hadi menjelaskan, selanjutnya pada hari ke lima tepatnya pada tanggal 21 Desember 2020 sekira pukul 09.00 Wib pelaku SA setelah diberi meminum ramuan racikkan oleh SR, dipijit dibagian perut lalu air ketuban keluar. Sekira satu jam kemudian pelaku SA diberi minum ramuan racikkan lagi oleh pelaku SR dan dipijit kembali.
“Akhirnya janin keluar. Karena diperkirakan umur janin belum genap empat bulan sehingga identitas janin belum diketahui. Kemudian oleh SR janin ditutup menggunakan kain putih dan dimakamkan di TPU Desa Krasak, Kecamatan Salaman, Magelang,” jelas Hadi Handoko.
Atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) UURI No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas UURI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman pidananya, penjara paling lama 15 tahun dan atau denda paling banyak tiga Miliar Rupiah,” tegasnya.
Pelaku SR yang berprofesi sebagai sopir angkot pickup dan dukun pijat capek, mengaku baru pertama kali melakukan aborsi dengan meminta imbalan Rp.7,2 juta.
“Dan saya melakukan aborsi sebelumnya belajar dari youtube,” akunya.
Sementara Kasubbaghumas Polres Magelang, Iptu Abdul Muthohir SH, menghimbau kepada masyarakat terutama orang tua agar lebih ketat memantau pergaulan anak-anaknya.
“Jangan sampai dalam pergaulan mereka melampaui batas norma dan budaya yang ada sehingga tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkanya,” himbaunya.(Kbm2).
Tidak ada komentar: