kabarMagelang.com__Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Magelang menyayangkan Kementerian Pertanian RI yang mengeluarkan Permentan Nomor 49 tahun 2020 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2021 pada akhir Desember kemarin.
Dalam
Permentan ini terdapat perubahan harga eceran tertinggi (HET) pupuk,
diantaranya pupuk urea yang semula Rp1.800/kg berubah menjadi RP2.250/kg, pupuk
SP-36 (super fosfat) dari Rp2.000/kg menjadi Rp2.400/kg, pupuk ZA (amonium
sulfat) semula Rp1.400/kg menjadi Rp1.700/kg, dan pupuk organik granul semula
Rp500/kg menjadi Rp800/kg.
Sementara itu
harga pupuk NPK (nitrogen, kalium, fosfat) ajeg pada harga Rp2.300/kg. Untuk
pupuk NPK Formula Khusus dihargai senilai Rp3.300/kg, dan pupuk organik cair
Rp20.000/liter.
Anggota Komisi
II DPRD Kabupaten Magelang, Dalami Nur Sidiq (DNS) sangat menyayangkan
keluarnya Permentan ini. Kenaikan HET pupuk ini akan semakin memberatkan para
petani.
"Penetapan
HET ini akan memberatkan para petani. Seharusnya pemerintah memberikan
apresiasi khusus bagi sektor pertanian yang sudah mengalami peningkatan pada
tahun 2020 lalu, dengan tidak meningkatkan besaran HET," jelas DNS yang
juga anggota Fraksi PKS, Jumat (8/1/2021).
Terlebih di
Kabupaten Magelang ini, pertanian merupakan salah satu sektor unggulan yang
dicanangkan oleh pemerintah. Oleh sebab itu, DNS berharap agar pemerintah
mendukung kesejahteraan petani, salah satunya melalui pembatalan kenaikan HET
pupuk.(Kbm2).
Tidak ada komentar: