KabarMagelang.com__Tidak terbukti bersalah sebagai penadah, Pengadilan Negeri Magelang membebaskan seorang terdakwa Robertus Kunia Agung (44) warga Ondok Gede, Bekasi, Jawa Barat, Senin (21/12/2020). Dalam sidang putusan, hakim ketua Asropi S.H.M.H didampingi hakim anggota Dian Nur Pratiwi SH, serta I Made Sudiarta S.H.M.H. memutuskan bahwa terdakwa Robertus Kurnia Agung tidak bersalah dan memerintahkan segera dibebaskan dari tahanan.
Sebelumnya Robertus Kunia Agung ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan sebagai penadah menerima beberapa barang perangkat sensor sistem pemadam kebakaran dari tersangka Nurhakim Edy Wijanarko (44) warga Potrobangsan, Kota Magelang pada akhir Agustus 2020. Nurhakim Edy Wijanarko adalah mantan manager PT Eti Fire Systems Tegalrejo Magelang diduga menggelapkan barang-barang perusahaan dan menjualnya kepada Robertus, dengan nilai miliaran rupiah.
Pada sidang yang dilaksanakan secara online tersebut terdawa Robert didampingi dua penasehat hukum yakni Rustandi Senjaya SH, dan Reinaldo SH.
“Pertama kami sangat mengapresiasi keputusan hakim, dimana dalam putusanya agar segera membebaskan klien kami, karena fakta dalam peridangan klien kami memang tidak terbukti bersalah,” kata Rustandi Senin (21/12/2020).
Dia mengungkapkan fakta-fakta yang ditemukan selama proses persidangan berbeda dengan tuntutan Jaksa. Bahkan dalam persidangan ada surat pernyataan bermetrai permintaan maaf dari terdakwa Nurhakim kepada Robertus.
“Intinya dalam surat pernyataan tersebut jelas menerangkan bahwa klien kami tidak bersalah dan tidak mengerti atas perbuatan saudara Nurhakim,” ungkapnya.
Kemudian keterangan lain juga terungkap bahwa terdakwa Nurhakim menjual barang-barang yang digelapkan tidak hanya ke terdakwa Robertus, akan tetapi ke beberapa cv dan perorangan.
“Setahu kami ada 5 cv dan perorangan. Tetapi yang dijadikan terdakwa hanya klien kami,” jelas Rustandi.
Lebih jauh dia juga mengungkapkan bahwa selama proses penyelidikan hingga penyidikan yang dilakukan di Polres Magelang Robertus tidak didampingi kuasa hukum, meskipun informasi yang diterima pihak kepolisian telah menunjuk seorang kuasa hukum.
“Klien kami mengaku selama pemeriaksaan tidak pernah melihat kuasa hukumnya yang ditunjuk dari kepolisian,” ujarnya.
Diketahui sebelunya, gelapkan barang-barang perusahaan Miliaran rupiah, mantan manager PT Eti Fire Systems Tegalrejo Magelang diamankan Polisi. Selain manager Polisi juga mengamankan seorang yang diduga sebagai penadah beserta barang bukti. Tersangka adalah Nurhakim Edy Wijanarko (44) warga Potrobangsan, Kota Magelang dan penadahnya Robertus Kunia Agung (44) warga Ondok Gede, Bekasi, Jawa Barat.
Barang-barang yang digelapkan oleh tersangka dari perusahaanya ini berupa seperangkat sensor sistem pemadam kebakaran. Peralatan biasanya dipasang di kapal pesiar maupun alat-alat berat, dengan harga satu set bisa mencapai Rp300 juta. Dan akibat dari perbuatan pihak perusahaan mengalami kerugian hingga Rp.1,7 Miliar.
Tersangka dikenakan Pasal 374 juncto 64 yakni perbuatan berlanjut dan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan dengan ancaman hukuman pidana 5 tahun. Sedangkan untuk tersangka penadahnya, dikenakan Pasal 480 juncto 64 dengan ancaman pidana selama 4 tahun penjara.(Kbm2).
Tidak ada komentar: