kabarMagelang.com__Satreskrim Polres Magelang, berhasil mengungkap kasus penyebaran konten asusila melalui media elektronik. Seorang pemuda berinisial SAS (19) dan dua orang (Anak) yang masih dibawah umur AP (17) dan TA (16) warga Kajoran, Magelang, ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolres
Magelang melalui Kasatreskrim Polres Magelang Akp Hadi Handoko, S.H., S.I.K.
mengatakan pengungkapan kasus ini bermula adanya laporan orang tua dari korban
berinisial EY.
"Kami
mendapatkan laporan dari orang tua korban bahwa anaknya menjadi korban
penyebaran foto asusila,” ujar Akp Hadi Handoko di Polres Magelang, Selasa (15/12/2020).
Setelah
mendapatkan laporan penyidik langsung melakukan penyelidikan, mengumpulkan
bukti-bukti dan memeriksa saksi-saksi.
"Akhirnya
kami berhasil mengungkap tiga orang pelaku berinisial "SAS "alias
Sobar(19), dua orang pelaku masih dibawah umur yakni AP(17), dan TA(16),
perempuan, semuanya warga Kecamatan Kajoran Magelang,” ungkapnya.
Hadi menjelaskan,
modus operandi pada awalnya tersangka AP meminjam Hand Phone(HP) milik pacar
korban berinisial SL kemudian membuka HP tersebut, dan mendapati foto korban
yang terlihat anggota badanya (bermuatan asusila). Selanjutnya AP mengirimkan
foto tersebut ke HP miliknya.
“Tersangka AP lalu
mengirim foto korban yang bermuatan Asusila tersebut ke HP korban EY,” jelas
Hadi.
Selang beberapa
hari tersangka AP menjual HP miliknya kepada tersangka SAS. Selanjutnya
tersangka SAS mengirimkan kepada pelaku (Anak) berinisial TA yang merupakan
teman tetangga desa.
Mendapat
kiriman foto yang mengandung konten pornografi (foto korban) Anak (pelaku)
mengirimkan kepada korban EY.
“Akibatnya korban
EY merasa malu dan menyampaikan kepada orang tuanya,” terangnya.
Polisi
akhirnya memerikasa beberapa saksi untuk mencari keterangan termasuk
mengamankan barang bukti yakni HP milik ketiga pelaku dan print out (cetakan)
screnshoot dokumen elektronik berupa konten (foto) yang bermuatan pornografi.
“Tersangka
disangka melanggar pasal 45 ayat (1) Undang- Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan
Transaksi Elektronik. ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara pidana,”
tegas Hadi Handoko.
Kasubbaghumas
Polres Magelang Iptu Abdul Muthohir, SH, mengatakan saat ini pelaku atas nama SAS dan barang bukti sudah diamankan
di Mapolres Magelang.
“Sementara dua pelaku lain karena masih dibawah umur tidak ditahan dan tetap dalam proses penyidikan," tandasnya.(Kbm2).
Tidak ada komentar: