Header ads

Header ads
Kembangkan Bisnis Kamu dengan Iklan di Kabar Magelang
» » Sebarkan Foto Asusila Tiga Remaja Asal Kajoran Ditetapkan Sebagai Tersangka

kabarMagelang.com__Satreskrim Polres Magelang, berhasil mengungkap kasus penyebaran konten asusila melalui media elektronik. Seorang pemuda berinisial SAS (19) dan dua orang (Anak) yang masih dibawah umur AP (17) dan TA (16) warga Kajoran, Magelang, ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolres Magelang melalui Kasatreskrim Polres Magelang Akp Hadi Handoko, S.H., S.I.K. mengatakan pengungkapan kasus ini bermula adanya laporan orang tua dari korban berinisial EY.

"Kami mendapatkan laporan dari orang tua korban bahwa anaknya menjadi korban penyebaran foto asusila,” ujar Akp Hadi Handoko di Polres Magelang, Selasa (15/12/2020).

Setelah mendapatkan laporan penyidik langsung melakukan penyelidikan, mengumpulkan bukti-bukti dan memeriksa saksi-saksi.

"Akhirnya kami berhasil mengungkap tiga orang pelaku berinisial "SAS "alias Sobar(19), dua orang pelaku masih dibawah umur yakni AP(17), dan TA(16), perempuan, semuanya warga Kecamatan Kajoran Magelang,” ungkapnya.

Hadi menjelaskan, modus operandi pada awalnya tersangka AP meminjam Hand Phone(HP) milik pacar korban berinisial SL kemudian membuka HP tersebut, dan mendapati foto korban yang terlihat anggota badanya (bermuatan asusila). Selanjutnya AP mengirimkan foto tersebut ke HP miliknya.

“Tersangka AP lalu mengirim foto korban yang bermuatan Asusila tersebut ke HP korban EY,” jelas Hadi.

Selang beberapa hari tersangka AP menjual HP miliknya kepada tersangka SAS. Selanjutnya tersangka SAS mengirimkan kepada pelaku (Anak) berinisial TA yang merupakan teman tetangga desa.

Mendapat kiriman foto yang mengandung konten pornografi (foto korban) Anak (pelaku) mengirimkan kepada korban EY.

“Akibatnya korban EY merasa malu dan menyampaikan kepada orang tuanya,” terangnya.

Polisi akhirnya memerikasa beberapa saksi untuk mencari keterangan termasuk mengamankan barang bukti yakni HP milik ketiga pelaku dan print out (cetakan) screnshoot dokumen elektronik berupa konten (foto) yang bermuatan pornografi.

“Tersangka disangka melanggar pasal 45 ayat (1) Undang- Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara pidana,” tegas Hadi Handoko.

Kasubbaghumas Polres Magelang Iptu Abdul Muthohir, SH, mengatakan saat ini  pelaku atas nama SAS dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Magelang.

“Sementara dua pelaku lain karena masih dibawah umur tidak ditahan dan tetap dalam proses penyidikan," tandasnya.(Kbm2). 

About kabarmagelang.com

Info terupdate seputar Kabar Magelang. Lejitkan dan Kembangan usaha Anda di Kabar Magelang
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Leave a Reply