Header ads

Header ads
Kembangkan Bisnis Kamu dengan Iklan di Kabar Magelang
» » Enam BPD di Salaman Mengundurkan Diri, Kades Akui Kurang Komunikasi


KabarMagelang.com__Enam dari tujuh Anggota Badan Perwakilan Desa (BPD) Desa Sriwedari, Kecamatan Salaman, Magelang mengudurkan diri. Bahkan surat pengunduran diri bermetrai tertanggal 2 November 2020 tersebut telah dilayangkan ke Bupati Magelang. Mereka menilai sudah tidak seirama dengan kebijakan-kebijakan dari Kepala Desa Sriwedari Supriyati SPd. Puncaknya dipicu pada proses pemilihan kepala Dusun yang tidak jujur pada Bulan Oktober kemarin.

Enam Anggota BPD yang mengundurkan diri adalah Nur Rochim (Ketua), Riyana Wahyu Agustina (Sekretaris), Suyono (Anggota), Dewi Setyorini (Anggota), Nur Rofiq (Anggota), dan Jufri (Anggota).

Ketua BPD Nur Rochim mengatakan surat yang ditujukan kepada Bupati Magelang dengan tembusan ke beberapa pihak ini ditandatangani 6 dari 7 anggota dan pengurus.

“Ini bisa diartikan bahwa mayoritas mengundurkan diri,” katanya, Rabu (4/11/2020).

Dia mengungkapkan alasan pengunduran diri pengurus dan anggota BPD adalah sudah tidak seirama dengan kebijakan-kebijakan dari Kepala Desa Sriwedari Supriyati SPd. Desa Sriwedari mempunyai masalah yang cukup berat, dimana sampai bulan ini (Nopember 2020), Laporan Pertanggungjawan dan Surat Pertanggungjawaban Penggunaan Anggaran dan Pelaksanaan Pemerintahan Desa tahun anggaran 2019 belum selesai dibuat.

"Molornya penyelesaian SPJ/LPJ 2019 akan berdampak serius kepada jalannya pemerintahan desa, karena saat ini semestinya sudah memasuki masa pembuatan RAPDes 2021. Padahal SPJ/LPJ 2019 saja belum selesai dibuat. Kami tidak mau menandatangani dan menstempel kuitansi kosong,” beber Nur Rochim.

Sebagi Puncak keputusan untuk mengundurkan diri dari pengurus dan keanggotaan BPD Desa Sriwedari juga dipicu pada pelaksanaan Pemilihan Kepala Dusun pada Okteober kemarin. BPD menilai dalam proses kekososngan perangkat desa tersebut ada ketidak jujuran. BPD tidak pernah diajak berembuk, diajak bekerja bersama-sama membahas masalah yang dihadapi desa, dan diberi tahu setelah segalanya terjadi

“Kami tidak melihat ada iktikat baik dalam menjalankan pemerintahan desa. Ada upaya untuk membuat pemerintahan ini sebagai sebuah kekuasaan, tidak mengedepankan unsur-unsur budaya yang berlaku, yaitu musyawarah dan jauh dari etika untuk saling menghargai posisi masing-masing,” jelasnya.

Namun demikian pihaknya masih memberikan toleransi dan bersedia mencabut surat pengunduran diri mereka dengan syarat yang bersalah diberikan sangsi.

“Kita tidak semena mena dan tetap akan kami koordinasikan kepemdes agar ada efek jera dan ada pembelajaran,” imbuh Nur Rochim.

Sementara Kepala Desa Sriwedari Supriyati SPd. saat dikonfirmasi di Kantor Kepala Desa Sriwedari, Kecamatan Salaman, membenarkan masalah tersebut.

“Iya saya sudah menerima tembusan surat pengunduran diri dari Ketua BPD yang ditanda tangani enam orang, pada Senin (2/11/2020) kemarin,” katanya.

Saat ditanya terkait masalah yang dituduhkan oleh BPD, Kades yang akrab dipanggil Indi ini mengaku hanya kurang komunikasi saja.

“Saya kan baru menjabat dari Januari 2020 tahun ini, kemudian kegiatan hingga kini masih focus di Covid-19,” ucapnya.

Setelah mendapat surat tembusan pengunduran diri tersebut, Supriyati kemudian langsung mengadakan pertemuan dengan ketua BPD untuk bermusyawarah.

“Masalah sudah selesai dan surat pengunduran diri secara kolektif itu akan di cabut kembali, tetapi entah kapan kita belum tahu,” pungkasnya.(Kbm2).

 

About kabarmagelang.com

Info terupdate seputar Kabar Magelang. Lejitkan dan Kembangan usaha Anda di Kabar Magelang
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Leave a Reply