kabarMagelang.com__Mensikapi ditetapkanya UU Cipta Kerja, perwakilan DPC SPN
Kabupaten Magelang, mendatangi DPRD Kabupaten Magelang,Selasa (6/10/2020). Perwakilan
DPC SPN yang berjumlah sekitar 10 orang tersebut melakukan audensi dan meminta
kepada DPRD Kabupaten untuk menyampaikan keprihatinanya ke DPRD I dan DPRRI.
Wakil Ketua DPC SPN Kabupaten Magelang, Misbakhul Munir usai
audensi dengan DPRD Kabupaten Magelang, mengatakan kedatanganya ke DPRD hanya
untuk menyampaikan aksi keprihatinan atas ditetapkanya UU Cipta kerja. Dalam UU
tersebut dinilainya akan banyak merugikan pihak pekerja.
“Kita hanya audiensi dengan dewan (DPRD), karena semalam di
Senayan UU Cipta Kerja sudah disahkan. Jadi sifatnya hanya aksi keprihatinan,
dan menyampaikan surat keprihatinan agar
diteruskan DPR RI,” katanya.
Menurutnya UU Cipta Kerja yang telah ditetapkan banyak menunjukan
kekurang hadiran negara dalam perlindungan buruh, karena merugikan para buruh.
“Disisi lain masih adanya outsourcing di segala
bidang usaha, yang sangat-sangat merugikan,” ujar Misbakhul Munir.
Dia juga menilai bahwa sejauh ini, sudah banyak terjadi
pelanggaran, semua menginginkan outsourcing,
dan sekarang dibebaskan.
“Kalau tidak ada pelanggaran, ya jelas-jelas nasib buruh seperti
apa. Apalagi di sektor kami, SPN yang anggota kami lebih banyak sektor-sektor
padat karya yang notabene dia tidak punya keterampilan khusus dan itu
pekerja-pekerja yang perlu dilindungi,” paparnya.
Lebih lanjut Misbakhul mengungkapkan bahwa sebelumnya pihak DPC
SPN Kabupaten Magelang juga telah menyampaikan beberapa masukan ke Baleg atau
Prolegnas.
“Namun hingga semalam, aspirasi tersebut belum ditanggapi,” ungkap
Misbakhul Munir.
Sementara, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Magelang Suharno, yang
menerima kehadiran perwakilan DPC SPN mengatakan, bahwa aspirasi yang
disampaikan tersebut, nantinya akan diteruskan ke DPR RI. (Kb.M2)
Tidak ada komentar: