kabarMagelang.com__Satnarkoba
Polres Magelang, berhasil mengungkap kasus kepimilikan narkotika golongan I berupa
45 batang tanaman ganja berbagai ukuran. Pemiliknya adalah AFF (26) warga
Kecamatan Maertoyudan Magelang dan DI (39) warga Kecamatan Dukun, Magelang.
Dari dua orang tersebut Polisi berhasil mengamankan 45 batang pohon ganja
berbagai ukuran dan tiga batang pohon ganja kering.
Kapolres
Magelang AKBP Roland Ardiyanto
Purba, SIK,M. Si, mengatakan bahwa pengungkapan kasus kepemilikan
narkotika golongan I jenis ganja berawal dari informasi dari masyarakat. Petugas
kemudian menyelidiki adanya informasi kepemilikan tanaman pohon ganja tersebut.
“Kita
berhasil menemukan 5 pohon tanaman ganja berbagai ukuran dan pemiliknya yakni
AFF di wilayah Kecamatan Mertoyudan Magelang. Pohon ganja tersebut ditanam
dalam pot bunga dan diletakan di dalam rumah,” ungkapnya di Mapolres Magelang,
Rabu (16/9/2020).
Dari pengakuan
AFF ada temanya yakni DI (39) warga Kecamatan Dukun, Magelang juga memiliki
beberapa pohon ganja. Petugas kemudian bergerak ke Lereng Merapi yakni alamat
DI. Dan benar di tempat DI Polisi berhasil menemukan 40 batang pohon ganja
berbagai ukuran.
“Ada 40 pohon
ganja berbagai ukuran ditanam dalam pot dirumah DI, beberapa pohon diantaranya ditanam
di lahan bengkok. Selain itu kita juga menemukan 3 batang ganja kering,” jelas
Kapolres.
Dia
menyebutkan dari kedua orang yakni AFF dan DI, Polisi berhasil mengamankan
barang bukti puluhan pohon ganja berbagai ukuran dan 3 batang pohon ganja
kering.
“Dari AFF
kita mengamankan 5 pohon ganja berbagai ukuran, kemudian dari DI ada 48 pohon
berbagai ukuran serta 3 batang ganja kering,” terangnya.
“AFF di
jerat dengan Pasal yang dilanggar : pasal 111 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009
tentang Narkotika. ( Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam,
memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan
1 dalam bentuk tanaman, di pidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun
dan paling lama 12 tahun dan di pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000,-
dan paling banyak Rp. 8.000.000.000,- ).
“Sedang DI
di jerat dengan Pasal yang dilanggar : pasal 111 ayat 2 UU RI No. 35 tahun 2009
tentang Narkotika. ( Dalam hal perbuatan menanam, memelihara,
memiliki,menyimpan,menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam
bentuk tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat 1 beratnya melebihi 1 kilogram
atau melebihi 5 batang pohon pelaku di pidana dengan pidana penjara seumur
hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 20
tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 di tambah 1/3
),” tegasnya.
Sementara tersangka
DI mengaku hanya coba-coba menanam dari benih ganja yang didapatkan melalui pemesanan
online pada bulan Mei lalu.
“Rencana
akan saya pakai sendiri, dan baru pertama kali ini menanam,” akunya.(Kb.M2)
Tidak ada komentar: