Header ads

Header ads
Kembangkan Bisnis Kamu dengan Iklan di Kabar Magelang
» » Mayat Perempuan Yang Ditemukan di Kebun Tebu Ternyata Dibunuh Pacarnya


kabarMagelang.com__Kurang dari 24 jam, Jajaran Satreskrim Polres Magelang  berhasil mengungkap tabir penemuan mayat perempuan di kebun tebu,  Dusun Semampir, Desa Pasuruhan, Kecamatan Mertoyudan, Kabupaten Magelang. Korban adalah TU (29) warga Kecamatan Srumbung, Magelang,  merupakan korban pembunuhan. Sedang pelakunya adalah pacarnya sendiri, Firman Listyo (23), warga Dusun Semampir, Desa Pasuruhan, Kecamatan Mertoyudan.

"Pengungkapan kasus pembunuhan yang berawal dari penemuan mayat dalam kondisi sudah membusuk di Kecamatan Mertoyudan Senin (14/9/2020) kemaerin. Petugas Reserse Polres Magelang, tak sampai 24 jam, berhasil mengungkap identitas korban dan mengamankan pelakunya," Ungakp Kapolres Magelang, AKBP Roland A Purba, SIK,M. Si, di Polres Magelang, Rabu (16/9/2020).

Dia menjelaskan bahwa kejadian pembunuhan menurut pengakuan tersangka terjadi pada tanggal 3 September 2020 lalu, sekira pukul 11.00 wib di kamar di rumah tersangka.

“Korban datang ke rumah tersangka setelah dihubungi oleh tersangka melalui pesan Whatsap. Sesampai di rumah tersangka, korban ditagih utang sebesar Rp 3,5 juta oleh pelaku, tetapi korban menjawab dengan nada tinggi,” jelasnya.

Mendengar jawaban seperti itu tersangka langsung membekap leher korban sampai lemas dan meninggal dunia.

“Mayat korban yang sudah berkeluarga dan memiliki dua anak ini kemudian dibuang di kebun tebu belakang rumah pelaku. Barang-barang milik korban seperti handphone, uang, dan perhiasan, diambil tersangka,” papar Kapolres.

Sementara pelaku Firman Listyo, mengaku korban merupakan pacarnya. Mereka sudah berpacaran sudah lama. Tersangka juga mengetahui bahwa korban sudah berkeluarga dan memiliki anak.
“Dia meminjam uang sebesar Rp.3,5 juta sejak tahun 2019, namun setiap saya minta selalu tidak segera di kembalikan,” akunya.

Atas perbuatanya pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara.(Kb.M2)

About kabarmagelang.com

Info terupdate seputar Kabar Magelang. Lejitkan dan Kembangan usaha Anda di Kabar Magelang
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Leave a Reply