kabarMagelang.com__Kurang
dari 24 jam, Jajaran Satreskrim Polres Magelang berhasil mengungkap tabir penemuan mayat
perempuan di kebun tebu, Dusun Semampir,
Desa Pasuruhan, Kecamatan Mertoyudan, Kabupaten Magelang. Korban adalah TU (29)
warga Kecamatan Srumbung, Magelang, merupakan
korban pembunuhan. Sedang pelakunya adalah pacarnya sendiri, Firman Listyo
(23), warga Dusun Semampir, Desa Pasuruhan, Kecamatan Mertoyudan.
"Pengungkapan
kasus pembunuhan yang berawal dari penemuan mayat dalam kondisi sudah membusuk
di Kecamatan Mertoyudan Senin (14/9/2020) kemaerin. Petugas Reserse Polres
Magelang, tak sampai 24 jam, berhasil mengungkap identitas korban dan mengamankan
pelakunya," Ungakp Kapolres Magelang, AKBP Roland A Purba, SIK,M. Si, di Polres Magelang,
Rabu (16/9/2020).
Dia
menjelaskan bahwa kejadian pembunuhan menurut pengakuan tersangka terjadi pada tanggal
3 September 2020 lalu, sekira pukul 11.00 wib di kamar di rumah tersangka.
“Korban datang
ke rumah tersangka setelah dihubungi oleh tersangka melalui pesan Whatsap.
Sesampai di rumah tersangka, korban ditagih utang sebesar Rp 3,5 juta oleh
pelaku, tetapi korban menjawab dengan nada tinggi,” jelasnya.
Mendengar
jawaban seperti itu tersangka langsung membekap leher korban sampai lemas dan
meninggal dunia.
“Mayat korban yang
sudah berkeluarga dan memiliki dua anak ini kemudian dibuang di kebun tebu belakang
rumah pelaku. Barang-barang milik korban seperti handphone, uang, dan
perhiasan, diambil tersangka,” papar Kapolres.
Sementara
pelaku Firman Listyo, mengaku korban merupakan pacarnya. Mereka sudah
berpacaran sudah lama. Tersangka juga mengetahui bahwa korban sudah berkeluarga
dan memiliki anak.
“Dia meminjam
uang sebesar Rp.3,5 juta sejak tahun 2019, namun setiap saya minta selalu tidak
segera di kembalikan,” akunya.
Atas
perbuatanya pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara
maksimal 15 tahun penjara.(Kb.M2)
Tidak ada komentar: