kabarMagelang.com__Terendus
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) program Aplikasi Sistem
Informasi Jaga Kawal Dana Desa (SiJaka) di Kabupaten Magelang, mendadak
dibatalkan. Pembatalan tersebut disampaikan melalui surat edaran Nomor
100/197/01.01/2020 yang ditandatangani oleh Sekda Kabupaten Magelang Drs. Adi
Waryanto pada tanggal 17 Agusutus 2020. Dengan pembatalan ini para kepala desa
meminta kembali dana sebesar Rp.8 juta yang sudah distor.
“Pada hari Minggu (16/8/2020) Korwil VII KPK, atasan Tim
Monev KPK itu menghubungi saya dan Pak Bupati secara terpisah melalui telepon.
Saran dari KPK agar membatalkan Aplikasi SiJaka karena dinilai bisa menimbulkan
masalah hukum di kemudian hari,” ungkap Sekda Kabupaten Magelang Drs.Adi
Waryanto, di Ruang Cemerlang Pemda Magelang, Selasa (18/8/2020).
Adi menjelaskan, untuk selanjutnya pihaknya akan segera
memfasilitasi dengan pihak penyedia jasa/vendor dengan kepala desa untuk menyelesaikan
permasalahan administrasi yang sudah disepakati kedua pihak.
“Kami bersama Pak Asisten Pemerintahan, dan Kesra akan
berusaha memfasilitasi dan berkomunikasi dengan pihak ke 3, agar dana-dana yang
sudah di stor itu bisa dilakukan,” ujarnya.
Saat ini melalui Asisten I sudah melakukan komunikasi
dengan Camat dan Kepala Desa di beberapa temppat untuk membahas permasalahan
ini.
“Setelah itu segera dikomunikasikan dengan pihak ke 3.
Tentu disitu nanti akan itung-itungan, dari Rp.8 juta yang sudah distor berapa
yang sudah terpakai dan berapa yang bisa dikembalikan,” jelas Adi Waryanto.
Pembatalan ini langsung direspon oleh beberapa Kepala Desa di
Kabupaten Magelang. Mereka tetap meminta kembali dana yang sudah terlanjur
distor ke pihak ke 3.
“Ya dari awal sebenarnya ada yang kurang setuju terhadap
Bimtek Aplikasi SiJaka itu, karena di desa sudah ada Aplikasi resmi dari pusat
dan gratis. Adanya pembatalan ini saya berharap dana yang sudah distor ke pihak
ke 3 tetap dikembalikan,” kata Salah satu Kepala Desa di Borobudur Dwi Rimbang
Setio.
Diketahui sebelumnya Bimtek Aplikasi
Jaga dan Kawal Dana Desa diikuti oleh 367 Kepala Desa se Kabupaten Magelang.
Dalam Bimtek tersebut seluruh Kepala Desa dibebani biaya sebesar Rp.8 juta
untuk operasional dan pengadaan Alikasi SiJaka. Tujuan dari Bimtek Aplikasi SiJaka
disebutkan untuk
membantu 367 Kepala Desa di Kabupaten Magelang guna menghindari kekeliruan,
kekhilafan, dan kesalahan dalam penggunaan dana desa supaya terhindar dari
tindakan represif atau pidana di kemudian hari. (Kb.M2)
Tidak ada komentar: