Header ads

Header ads
Kembangkan Bisnis Kamu dengan Iklan di Kabar Magelang
» » Terendus KPK Program Aplikasi Jaga dan Kawal “SiJaka” Dana Desa di Magelang Dibatalkan


kabarMagelang.com__Terendus Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) program Aplikasi Sistem Informasi Jaga Kawal Dana Desa (SiJaka) di Kabupaten Magelang, mendadak dibatalkan. Pembatalan tersebut disampaikan melalui surat edaran Nomor 100/197/01.01/2020 yang ditandatangani oleh Sekda Kabupaten Magelang Drs. Adi Waryanto pada tanggal 17 Agusutus 2020. Dengan pembatalan ini para kepala desa meminta kembali dana sebesar Rp.8 juta yang sudah distor.

“Pada hari Minggu (16/8/2020) Korwil VII KPK, atasan Tim Monev KPK itu menghubungi saya dan Pak Bupati secara terpisah melalui telepon. Saran dari KPK agar membatalkan Aplikasi SiJaka karena dinilai bisa menimbulkan masalah hukum di kemudian hari,” ungkap Sekda Kabupaten Magelang Drs.Adi Waryanto, di Ruang Cemerlang Pemda Magelang, Selasa (18/8/2020).

Adi menjelaskan, untuk selanjutnya pihaknya akan segera memfasilitasi dengan pihak penyedia jasa/vendor dengan kepala desa untuk menyelesaikan permasalahan administrasi yang sudah disepakati kedua pihak.

“Kami bersama Pak Asisten Pemerintahan, dan Kesra akan berusaha memfasilitasi dan berkomunikasi dengan pihak ke 3, agar dana-dana yang sudah di stor itu bisa dilakukan,” ujarnya.
Saat ini melalui Asisten I sudah melakukan komunikasi dengan Camat dan Kepala Desa di beberapa temppat untuk membahas permasalahan ini.

“Setelah itu segera dikomunikasikan dengan pihak ke 3. Tentu disitu nanti akan itung-itungan, dari Rp.8 juta yang sudah distor berapa yang sudah terpakai dan berapa yang bisa dikembalikan,” jelas Adi Waryanto.

Pembatalan ini langsung direspon oleh beberapa Kepala Desa di Kabupaten Magelang. Mereka tetap meminta kembali dana yang sudah terlanjur distor ke pihak ke 3.

“Ya dari awal sebenarnya ada yang kurang setuju terhadap Bimtek Aplikasi SiJaka itu, karena di desa sudah ada Aplikasi resmi dari pusat dan gratis. Adanya pembatalan ini saya berharap dana yang sudah distor ke pihak ke 3 tetap dikembalikan,” kata Salah satu Kepala Desa di Borobudur Dwi Rimbang Setio.

Diketahui sebelumnya Bimtek Aplikasi Jaga dan Kawal Dana Desa diikuti oleh 367 Kepala Desa se Kabupaten Magelang. Dalam Bimtek tersebut seluruh Kepala Desa dibebani biaya sebesar Rp.8 juta untuk operasional dan pengadaan Alikasi SiJaka. Tujuan dari Bimtek Aplikasi SiJaka disebutkan untuk membantu 367 Kepala Desa di Kabupaten Magelang guna menghindari kekeliruan, kekhilafan, dan kesalahan dalam penggunaan dana desa supaya terhindar dari tindakan represif atau pidana di kemudian hari. (Kb.M2)

About kabarmagelang.com

Info terupdate seputar Kabar Magelang. Lejitkan dan Kembangan usaha Anda di Kabar Magelang
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Leave a Reply