Bupati Magelang didampingi Kapolres Magelang,
Dandim 0705/Magelang, dan Kepala Perum Perhutani Kedu Utara melakukan
pengecekan peralatan penanggulangan kebakaran.
kabarMagelang.com__Salah
satu upaya pencegahan terjadinya kebakaran hutan, Perum Perhutani Kedu Utara
memprakarsai apel kesiapsiagaan penanggulangan bencana kebakaran hutan tingkat
Kabupaten Magelang. Apel tersebut dipimpin langsung oleh, Bupati Magelang
Zaenal Arifin.
Bupati Magelang, Zaenal Arifin dalam sambutannya
menyampaikan bahwa, penanggulangan bencana kebakaran hutan merupakan salah satu
perwujudan fungsi pemerintah dalam perlindungan masyarakat. Meskipun demikian,
penanggulangan kebakaran hutan ini membutuhkan suatu upaya terpadu yang
melibatkan masyarakat secara aktif.
Pendekatan secara terpadu tersebut menuntut
koordinasi yang baik di antara semua pihak, baik dari sektor pemerintah,
swasta, masyarakat, organisasi profesi dan lembaga-lembaga terkait lainnya.
Zaenal juga berpesan kepada aparat serta tokoh
masyarakat dan relawan agar bisa membekali diri, serta giat berlatih secara
rutin dan terencana sehingga dapat menjadi ujung tombak dalam penanganan
bencana kebakaran hutan di Kabupaten Magelang dan siap melakukan penanganan
bencana kebakaran hutan secara komprehensif dan terpadu sebelum terjadi
kebakaran.
"Selain itu juga melakukan sosialisasi dan
kampanye kepada masyarakat sekitar hutan tentang ancaman hukuman terhadap oknum
yang terbukti membakar hutan. Sesuai dengan Undang-Undang No 41 Tahun 1999
Tentang Kehutanan pada pasal 50 ayat 3 huruf d. Bahwa ancaman hukumannya 15
tahun penjara atau denda 5 miliar," tutur Zaenal saat memimpin apel
kesiapsiagaan penanggulangan kebakaran hutan di Kabupaten Magelang di lapangan
parkir wisata Telomoyo, Kamis (13/8/2020).
Usai memimpin apel, Bupati Magelang didampingi,
Kapolres Magelang, Dandim 0705/Magelang, dan Kepala Perum Perhutani Kedu
Utara melakukan pengecekan peralatan penanggulangan kebakaran.(Kb.M2)
Tidak ada komentar: