Header ads

Header ads
Kembangkan Bisnis Kamu dengan Iklan di Kabar Magelang
» » Terbukti Membakar Hutan, Ancaman Penjara 15 Tahun Atau Denda 5 Miliar


Bupati Magelang didampingi Kapolres Magelang, Dandim 0705/Magelang, dan Kepala Perum Perhutani Kedu Utara melakukan pengecekan peralatan penanggulangan kebakaran.

kabarMagelang.com__Salah satu upaya pencegahan terjadinya kebakaran hutan, Perum Perhutani Kedu Utara memprakarsai apel kesiapsiagaan penanggulangan bencana kebakaran hutan tingkat Kabupaten Magelang. Apel tersebut dipimpin langsung oleh, Bupati Magelang Zaenal Arifin.

Bupati Magelang, Zaenal Arifin dalam sambutannya menyampaikan bahwa, penanggulangan bencana kebakaran hutan merupakan salah satu perwujudan fungsi pemerintah dalam perlindungan masyarakat. Meskipun demikian, penanggulangan kebakaran hutan ini membutuhkan suatu upaya terpadu yang melibatkan masyarakat secara aktif.

Pendekatan secara terpadu tersebut menuntut koordinasi yang baik di antara semua pihak, baik dari sektor pemerintah, swasta, masyarakat, organisasi profesi dan lembaga-lembaga terkait lainnya.

Zaenal juga berpesan kepada aparat serta tokoh masyarakat dan relawan agar bisa membekali diri, serta giat berlatih secara rutin dan terencana sehingga dapat menjadi ujung tombak dalam penanganan bencana kebakaran hutan di Kabupaten Magelang dan siap melakukan penanganan bencana kebakaran hutan secara komprehensif dan terpadu sebelum terjadi kebakaran.

"Selain itu juga melakukan sosialisasi dan kampanye kepada masyarakat sekitar hutan tentang ancaman hukuman terhadap oknum yang terbukti membakar hutan. Sesuai dengan Undang-Undang No 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan pada pasal 50 ayat 3 huruf d. Bahwa ancaman hukumannya 15 tahun penjara atau denda 5 miliar," tutur Zaenal saat memimpin apel kesiapsiagaan penanggulangan kebakaran hutan di Kabupaten Magelang di lapangan parkir wisata Telomoyo, Kamis (13/8/2020).


Usai memimpin apel, Bupati Magelang didampingi, Kapolres Magelang, Dandim 0705/Magelang, dan Kepala Perum Perhutani Kedu Utara melakukan pengecekan peralatan penanggulangan kebakaran.(Kb.M2)

About kabarmagelang.com

Info terupdate seputar Kabar Magelang. Lejitkan dan Kembangan usaha Anda di Kabar Magelang
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Leave a Reply