KabarMagelang.com__Polres Magelang berhasil menangkap 5 pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) dan 4 pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) spesialis pencurian kendaraan bermotor. Bahkan dua pelaku curas diantaranya dalam melakukan aksi kejahatanya menggunakan senjata api mainan untuk menakuti korbanya. Dari pengungkapan tersebut Polisi berhasil mengamankan barang buti 9 unit sepeda motor dan dua unit kendaraan roda empat.
Kapolres Magelang AKBP Ronald Ardiyanto Purba, melalui Wakapolres Kompol Aron Sebastian, mengungkapkan Polres Magelang dalam rangka Opersasi Sikat Candi 2020 yang digelar selama dua puluh hari (6-25 Juli 2020) berhasil mengukap para pelaku curas dan curat yang terjadi di wilayah hokum Polres Magelang.
“Lima pelaku curas yakni Musbakin (43) warga Salaman, Alek Suyono (40) warga Tempuran, Diky Firmansyah, (28) warga Kota Magelang, Ahmad Heriyamto (38) warga Temanggung, dan Catur Ragil Prastyo (35) wrga Ambarawa Semarang. Dari empat pelaku ini dua diantaranya dalam operandinya mengancam korban dengan menggunakan senjata api replika (korek api berbentuk pistol), yang menurut pengakuanya didapatkan dari tukang rosok,” ungkapnya di Mapolres Magelang Senin (3/8/2020).
Aron menyebutkan untuk pelaku Musbakin merupakan tahanan yang bebas program asimilasi 25 april 2020, yakni residivis cur mobil. Dia tertangkap kembali setelah melakukan aksinya bersama rekanya Alek Suyono yang juga residivis, karena melakukan tidak pidana curas di wilayah jembatan Ngluwar, Magelang 13 Juli lalu.
“Sementara untuk empat pelaku curat yakni Rahmad Efendi, (38) warga Borobudur, Dahoni warga Temanggung, Widi Ydha (38) warga Kota Magelang, dan Slamet Ari Nugroho warga Magelang,” jelasnya.
Dia menambahkan para pelaku curat ini dalam melakukan tindak kejahatannya selalu berpindah-pindah dengan sasaran kendaraan bermotor yang terpakir yang ditinggal pemiliknya.dengan menggunakan berbagai alat seperti kunci leter T bahkan menggunakan mobil.
“Dari tangan pelaku barang bukti yang berhasil diamankan berupa 8 sepeda motor dan dua unit kendaraan roda empat, serta alat yang digunakan pelaku termasuk senjata api KW,” terang Aron.
Kasatreskrim Polres Magelang AKP Hadi Handoko, menegaskan saat ini para pelaku dan barang baukti masih diamankan di Mapolres Magelang. Selain itu beberapa kasus tersebut masih dalam pengembangan dan pengunkapan lebih lanjut.
“Untuk tindak pidana pencurian dengan pemberatan sesuai dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun. Sedang utuk pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan sesuai dengan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun,” tegasnya.(Kb.M2)
Tidak ada komentar: