Tenaga kerja yang dimaksud adalah tenaga kerja non PNS dan BUMN, gaji dibawah Rp 5 juta per bulan, dan terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. Adapun bantuan tunai senilai Rp 600.000 tersebut akan diberikan ke rekening masing-masing tenaga kerja selama 4 bulan, yakni mulai September-Desember 2020.
"Kebijakan ini sudah dirancang pemerintah pusat, dan sistem penghitungannya dimulai bulan September-Desember 2020. Kita dorong HRD perusahaan-perusahaan di Kota Magelang untuk menyelesaikan pendataan ini segera," terang Kepala Disnaker Kota Magelang, Gunadi Wirawan, Rabu (11/8/2020).
Gunadi menyebutkan, ada 21.000 orang tenaga kerja yang di tersebar 700 perusahaan besar, menengah, dan kecil di Kota Magelang. Bantuan ini merupakan bagian dari program stimulan guna memacu perputaran uang di masyarakat sebagai bagian dari pemulihan ekonomi nasional.
"Bantuan ini berlaku untuk semua pekerja di Kota Magelang, entah tinggal dari mana. Yang penting perusahaannya itu berada di Kota Magelang. Lalu, pencairan dilakukan selama dua kali, masing-masing mendapat Rp1,2 juta, selama empat bulan sehingga totalnya Rp2,4 juta," paparnya.
Gunadi juga mengatakan, sejumlah pekerja yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK) tetap bisa mendapatkan bansos tersebut. Syaratnya mereka masih membayar premi dan masih terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
"Kalau yang sudah tidak terdata di BPJS Ketenagakerjaan, tetap bisa mendapatkan bantuan dari Kartu Prakerja. Bantuan penanganan Covid-19 ini saya kira sangat merata, dan semuanya akan tetap mendapatkan," ujarnya. (Kb.M2)
Tidak ada komentar: