kabarMagelang.com__Gelapkan
barang-barang perusahaan Miliaran rupiah, mantan manager PT Eti Fire Systems Tegalrejo
Magelang diamankan Polisi. Selain manager Polisi juga mengamankan seorang yang
diduga sebagai penadah beserta barang bukti. Tersangka adalah Nurhakim Edy
Wijanarko (44) warga Potrobangsan, Kota Magelang dan penadahnya Robertus Kunia
Agung (44) warga Ondok Gede, Bekasi, Jawa Barat.
Kasatreskrim
Polres Magelang AKP Hadi Handoko mengungkapan Terungkapnya kasus ini berawal dari laporan PT Eti Fire Systems melaporkan
adanya dugaan penggelapan yang dilakukan managernya (Nurhakim Edy Wijanarko).
Atas laporan tersebut, penyidik Polres Magelang melakukan penyelidikan hingga
berhasil mengungkap tersangka.
“Pelaku utama melakukan penggelapan yakni mantan manager sodara
Nurhakim Edy Wijanarko, dan Robertus Kurnia Agung sebagai penadah,” ungkap
Kasat Reskrim Polres Magelang AKP Hadi Handoko dalam di Mapolres Magelang, Rabu
(26/8/2020).
Hadi Handoko menjelaskan perbuatan tersebut, dilakukan tersangka
dalam kurun waktu Juni 2019 hingga Juli 2020, dengan cara mengambil barang dari
perusahaan tanpa diketahui pihak perusahaan, dan menjualnya kepada Robertus AK.
“Dalam hal ini pihak perusahaan mengalami kerugian kurang lebih Rp1,7
miliar,” jelas Hadi.
Dia menyebutkan barang-barang yang digelapkan oleh tersangka ini
berupa seperangkat sensor sistem pemadam kebakaran. Peralatan biasanya dipasang
di kapal pesiar maupun alat-alat berat, dengan harga satu set bisa mencapai
Rp300 juta.
“Tersangka ini sudah melakukan transaksi sebanyak 25 kali,”
ungkapnya.
Tersangka dikenakan Pasal 374 juncto 64 yakni perbuatan
berlanjut dan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan dengan ancaman
hukuman pidana 5 tahun.
“Sedangkan untuk tersangka penadahnya, dikenakan Pasal 480
juncto 64 dengan ancaman pidana selama 4 tahun penjara,” tegas Hadi.
Sementara tersangka Nurhakim Edy Wijanarko mengaku melakukan
penggelapan karena adanya peluang, dan uang hasil kejahatan digunakan untuk
keperluan sehari-harinya. Dalam aksinya dia selalu menggunakan kendaraan
kantor.
“Ya karena ada peluang. Uangnya buat keperluan sehari-hari aja,”
tutur Nurhakim.
Tersangka juga mengaku selama menjabat manager sejak tahun 2005
sudah menerima gaji dari perusahaan lumayan tinggi untuk ukuran di Kabupaten
Magelang.
“Saya menerima gaji Rp10 juta per bulan,” pungkasnya.(Kb.M2)
Tidak ada komentar: