Header ads

Header ads
Kembangkan Bisnis Kamu dengan Iklan di Kabar Magelang
» » Gelapkan Barang Perusahaan Bernilai Miliaran Rupiah Seorang Manager Diamankan Polisi


kabarMagelang.com__Gelapkan barang-barang perusahaan Miliaran rupiah, mantan manager PT Eti Fire Systems Tegalrejo Magelang diamankan Polisi. Selain manager Polisi juga mengamankan seorang yang diduga sebagai penadah beserta barang bukti. Tersangka adalah Nurhakim Edy Wijanarko (44) warga Potrobangsan, Kota Magelang dan penadahnya Robertus Kunia Agung (44) warga Ondok Gede, Bekasi, Jawa Barat.  
Kasatreskrim Polres Magelang AKP Hadi Handoko mengungkapan Terungkapnya kasus ini berawal dari laporan PT Eti Fire Systems melaporkan adanya dugaan penggelapan yang dilakukan managernya (Nurhakim Edy Wijanarko). Atas laporan tersebut, penyidik Polres Magelang melakukan penyelidikan hingga berhasil mengungkap tersangka.

“Pelaku utama melakukan penggelapan yakni mantan manager sodara Nurhakim Edy Wijanarko, dan Robertus Kurnia Agung sebagai penadah,” ungkap Kasat Reskrim Polres Magelang AKP Hadi Handoko dalam di Mapolres Magelang, Rabu (26/8/2020).

Hadi Handoko menjelaskan perbuatan tersebut, dilakukan tersangka dalam kurun waktu Juni 2019 hingga Juli 2020, dengan cara mengambil barang dari perusahaan tanpa diketahui pihak perusahaan, dan menjualnya kepada Robertus AK.

“Dalam hal ini pihak perusahaan mengalami kerugian kurang lebih Rp1,7 miliar,” jelas Hadi.

Dia menyebutkan barang-barang yang digelapkan oleh tersangka ini berupa seperangkat sensor sistem pemadam kebakaran. Peralatan biasanya dipasang di kapal pesiar maupun alat-alat berat, dengan harga satu set bisa mencapai Rp300 juta.

“Tersangka ini sudah melakukan transaksi sebanyak 25 kali,” ungkapnya.

Tersangka dikenakan Pasal 374 juncto 64 yakni perbuatan berlanjut dan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan dengan ancaman hukuman pidana 5 tahun.

“Sedangkan untuk tersangka penadahnya, dikenakan Pasal 480 juncto 64 dengan ancaman pidana selama 4 tahun penjara,” tegas Hadi.

Sementara tersangka Nurhakim Edy Wijanarko mengaku melakukan penggelapan karena adanya peluang, dan uang hasil kejahatan digunakan untuk keperluan sehari-harinya. Dalam aksinya dia selalu menggunakan kendaraan kantor.

“Ya karena ada peluang. Uangnya buat keperluan sehari-hari aja,” tutur Nurhakim.

Tersangka juga mengaku selama menjabat manager sejak tahun 2005 sudah menerima gaji dari perusahaan lumayan tinggi untuk ukuran di Kabupaten Magelang.

“Saya menerima gaji Rp10 juta per bulan,” pungkasnya.(Kb.M2)


About kabarmagelang.com

Info terupdate seputar Kabar Magelang. Lejitkan dan Kembangan usaha Anda di Kabar Magelang
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Leave a Reply