kabarMagelang.com__Kejaksaan
Negeri (Kejari) Kabupaten Magelang memberikan klarifikasi perihal pelaksaan
Bimtek aplikasi Sistem Informasi Jaga Kawal Dana Desa (SiJaka) yang sempat
menjadi sorotan dan polemik di jajaran Kepala Desa tersebut, siang ini
(18/8/2020). Kepala Kejaksaan Negeri Magelang Edi Irsan Kurniawan, menegaskan
bahwa Bimtek Aplikasi SiJaka pihaknya hanya sebagai narasumber dan sama sekali
tidak memiliki Aplikasi seperti yang diberitakan.
“Aplikasi
tersebut adalah milik vendor atau pihak III. Untuk pembiayaan pelaksanaan
Bimtek dan operasionalisasi Aplikasi SiJaka Dana Desa bukan untuk aplikasi
pengawasan di Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang,” tegas Kepala Kejaksaan
Negeri Kabupaten Magelang Edi Irsan Kurniawan.
Dia mengungkapkan,
sebelumnya pelaksanaan Bimtek SiJaka Dana Desa dilaksanakan sebanyak dua kali.
Yakni pada 27 – 29 Juli 2020 dan 03 dan 5 Agustus 2020. Dalam Bimtek tersebut Posisi
Kejaksaan diundang sebagai narasumber.
“Dan perlu
kami tegaskan bahwa tidak ada keterkaitan antara Kejaksaan Negeri Kabupaten
Magelang dengan vendor/pihak III,” terangnya.
Edi Arsan menjelaskan
mulai dari kegiatan perencanaan sampai dengan pelaksanaan termasuk penawaran dan
operasional Bimtek aplikasi, Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang tidak mengetahuinya.
“Karena hal tersebut sudah berada diluar tugas
dan fungsi kami. Kami diundang Pemkab untuk menjadi nara sumber. Dan yang kami sampaikan
hanya informasi bersifat normative. Intinya tentang pemakaian dana desa harus
transparansi dan keterbukaan publik,” paparnya.
“Kita menyarankan
agar pembiayaan Bimtek haruslah memperhatikan prioritas dari alokasi anggaran
yang tersedia. Serta pembiayaan haruslah bersumber dari Pos yang benar sesuai
dengan ketentuan per Undang undangan yang berlaku,” tambah Edi.
Diketahui sebelumnya Bimtek Aplikasi
Jaga dan Kawal Dana Desa diikuti oleh 367 Kepala Desa se Kabupaten Magelang.
Dalam Bimtek tersebut seluruh Kepala Desa dibebani biaya sebesar Rp.8 juta untuk
operasional dan pengadaan Alikasi SiJaka. Tujuan dari Bimtek Aplikasi SiJaka disebutkan
untuk membantu 367
Kepala Desa di Kabupaten Magelang guna menghindari kekeliruan, kekhilafan, dan
kesalahan dalam penggunaan dana desa supaya terhindar dari tindakan represif
atau pidana di kemudian hari. (Kb.M2)
Tidak ada komentar: