kabarMagelang.com__Meski
sudah dibatalkan pengadaan Aplikasi Jaga dan Kawal (SiJaka) dana desa, LSM Aliansi
Masyarakat Magelang (AMM) dan Laskar Anti Korupsi (LAK) tetap meminta Polisi selidiki
dugaan korupsi terhadap program SiJaka tersebut.
Usai
ditemui Kapolres Magelang AKBP Roland
A Purba, SIK,M. Si, di Mapolres Magelang, Koordinator AMM Anang
Imammudin menyampaikan bahwa pihaknya mendorong kepada penegak hukum agar tetap
melakukan penyelidikan dan mendindak oknum yang terkait dengan Program SiJaka
di Magelang.
“Kami
menilai ada pelanggaran moral dan etika oknum pimpinan baik di Kabupaten
Magelang maupun tingkat Kecamatan. Karena belum teranggarakan dalam dana desa tetapi
sudah dilaksanakan Sosialisai dan Bimtek SiJakan dengan memakan anggaran Rp.8 juta
per desa, dan lucunya lagi setelah terlaksana SiJaka mendadak dibatalkan,”
ungkap Anang Immamudin usai audensi dengan Kapolres Magelang di Mapolres,
Selasa (25/8/2020).
Dia
menegaskan bahwa Sosialisasi dan BImtek SiJaka di Kabupaten Magelang ada indikasi
persengkongkolan jahat atau konspirasi dan perlu pembuktian secara fakta hukum,
dan meraka harus bertanggung jawab.
“Maka tadi
Pak Kapolres mengatakan jika nanti ditemukan adanya pelanggaran hukum tentuknya
Polisi akan menindak,” katanya.
Anang menyebutkan
masalah korupsi itu ada tiga Lembaga yang melakukan kontrol yakni Kepolisian,
Kejasaan, dan KPK.
“Pak Kapolres
bilang jika Polisi tidak serius, tentu KPK yang akan mengatensi atau mengawasi kepolisian,
dan kami akan mengawal ini sampai tuntas,” ujar Anang.
Sementara Kapolres
Magelang AKBP Ronald A Purba SIK.M.Si mengatakan akan menindaklanjuti laporan
dari LSM dan LAK tersebut.
“Ini
laporan baru sekali dan Polisi akan segera melakukan penyelidikan dan mengumpulkan
bahan-bahan terdulu seperti apa,” tegasnya.
Diketahui sebelumnya Bimtek Aplikasi Jaga dan Kawal Dana Desa
diikuti oleh 367 Kepala Desa se Kabupaten Magelang. Dalam Bimtek tersebut
seluruh Kepala Desa dibebani biaya sebesar Rp.8 juta untuk operasional dan
pengadaan Alikasi SiJaka. Tujuan dari Bimtek Aplikasi SiJaka disebutkan untuk membantu 367 Kepala Desa di Kabupaten Magelang guna
menghindari kekeliruan, kekhilafan, dan kesalahan dalam penggunaan dana desa
supaya terhindar dari tindakan represif atau pidana di kemudian hari. (Kb.M2) (Kb.M2)
Tidak ada komentar: