kabarMagelang.com__Pemindahan Pemabangunan Tempat Pengolahan Sampah
Salah satu anggota Badan Perwakilan Desa (BPD) Sugeng mengungakpakan hasil Musayawarah Desa (Musdes) yang ditindaklanjuti dengan peraturan kepala desa no 6 Tahun 2020 tentang penetapan lokasi pembangunan TPS3R di Dusun Bojong, Desa Wringinputih, seharusnya dirubah terlebih dahulu.
“Penetapan pembangunan sudah diatur dalam perkedes berdasarkan hasil musdes. Jika tiba-tiba dipindah hanya karena desakan warga ya harus berproses dulu. Masalahnya sesuai peraturan yang bisa membatalkan perkedes kan Bupati, bukan demo warga,” ujarnya Kamis (30/7/2020).
Dia menilai jika produk hokum resmi seperti Musdes dan Perkedes bisa dikalahkan dengan demo warga pasti kedepan akan menjadi preseden buruk buat pemerintah desa.
“Setiap keputusan resmi bisa digagalkan dan danulir dengan cara yang tidak sesuai aturan,” ujar Sugeng.
Untuk itu maka BPD mengadakan rapat remi dan sudah berupaya melayangkan surat ke Bupati Magelang, agar memfasilitasi untuk menyeslesaikan permasalahan ini dengan segera karena yang berwenang merubah perdes adalah Bupati.
“Pembangunan TPS3R di tempat yang baru belum bisa dimulai. Surat BPD ke Kepala Desa tegas agar menunggu hasil mediasi dari Bupati, apapun keputusanya nanti,” tegas Sugeng.
Sugeng menambahkan bahwa penghentian dan pemindahan pembangunan TPS3R ke lokasi lain atas desakan warga ini juga telah menimbulkan kerugian keuangan negara sedikitnya Rp.120 juta.
“Ini yang seharusnya dipahami oleh semua pihak. BPD berharap semua pihak agar mematuhi proses sesuai peraturan yang berlaku,” tambahnya.
Diketahui sebelumnya ratusan warga Dusun Bojong, Desa wringinputih, Kecamatan Borobudur, Magelang, kembali melakukan aksi menolak pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Reduce-Reuse-Recycle (TPS 3R).
Mereka menolak pembangunan TPS3R karena lokasi dekat pemukiman, dan Pondok Pesantren serta Balai Ekonomi Desa (Balkondes). Warga juga bertekat jika pembangunan tidak segera dipindah, akan melakukan aksi demo ke Balai Desa. Sebelumnya ratusan warga ini memberikan tanda tangan tidak setuju dan mengirimkanya ke Camat dan Kepala Desa.(Kb.M2)
Tidak ada komentar: