kabarMagelang.com__Jajaran
Satlantas Polres Magelang mulai gelar Operasi Patuh Candi 2020. Operasi dengan
menjunjung sinergitas antar fungsi di Jajaran Polres Magelang ini diselenggarakan
selama 14 hari terhitung tanggal 23 Juli – 5 Agustus 2020.
Kasat Lantas
Polres Magelang Polda Jateng AKP Fadli SH,SIK, mengatakan Operasi Patuh Candi
2020 ini bertemakan “Kita tingkatkan kemampuan personel dan sinergitas antar
fungsi dalam rangka meningkatkan simpati masyarakat terhadap Polisi Lalulintas
dan terciptanya situasi kamseltibcarlantas serta disiplin masyarakat dalam
rangka adaptasi kebiasaan baru terhadap pandemi Covid-19 diwilayah hukum Polres
Magelang”
“Dalam
pelaksanaannya didukung oleh fungsi
kepolisian yang lainnya serta instansi terkait dengan mengedepankan giat satgas
preemtif, preventif, gakkum, dengan didukung satgas banops dalam rangka
meningkatkan simpati masyarakat terhadap polantas. Adapun tujuannya yaitu terciptanya
situasi kamseltibcarlantas serta pendisiplinan masyarakat dalam adaptasi
kebiasaan baru terhadap pandemi covid-19 di wilayah hukum Polres Magelang,”
ungkapnya di Mapolres Jumat (24/7/2020).
Dia
menjelaskan sasaran operasi ini adalah
Segala bentuk potensi gangguan (pg) , ambang gangguan (ag) & gangguan nyata
(gn) yang berpotensi mengganggu kamseltibcarlantas serta pendisiplinan
masyarakat dalam adaptasi kebiasaan baru terhadap pandemi covid-19 di wilayah
hukum polres magelang.
“Targetnya
adalah kuantitatif satgas preemtif 40 %,
satgas preventif 40 %, satgas gakkum 20 % yang dilaksanakan secara selektif
prioritas dalam rangka menurunkan titik
lokasi kemacetan, pelanggaran dan laka lantas sesuai dengan
karakteristik wilayah masing – masing (tematik) serta tetap mempedomani
protokol kesehatan guna memutus mata rantai penyebaran covid-19 secara
preemtif, preventif, dan persuasif juga humanis,” terang Fadli.
Sementara
untuk kualitatif meliputi orang, benda, tempat, dan giat yang berpotensi
menyebabkan laka lantas dan pelanggaran terhadap uu no 22 tahun 2009 tentang
lalu lintas dan angkutan jalan yang kasat mata dan berpotensi menyebabkan
ketidak tertiban lalu lintas.
“Penindakan
pelanggar diutamakan terhadap 3 jenis pelanggaran sebagaimana diatur dalam hal
uu nomor 22 tahun 2009 diantaranya menggunakaan Helm SNI , melawan arus dan
Kelengkapan kendaraan” tegasnya.
Kapolres
Magelang AKBP Roland A Purba, SIK,M. Si, melalui Kabag Ops Kompol Maryadi,
menegaskan bahwa untuk berupaya mencegah covid19, personil dalam melaksanakan
tugasnya tetap dengan mempedomani protokol kesehatan.
“Diharapkan dengan
adanya operasi ini, jumlah laka lantas, dan jumlah korban laka lantas menurun,
dibanding dengan waktu diluar operasi. Selain itu masyarakat bisa adaptasi dengan
kebiasaan baru, untuk terhindar dari pandemi Covid-19 diwilayah hukum Polres
Magelang,’tandasnya.(Kb.M2)
Tidak ada komentar: