kabarMagelang.com__SYN
(38) warga Desa Tuksongo, Kecamatan, Borobudur, Magelang, terpaksa berusuruysan
dengan pihak berwajib. Pasalnya lelaki buruh tani tersebut tega mensetubuhi
anak tirinya yang masih dibawah umur beberapa kali. Parahnya aksi bejat ini dia
lakukan dalam sekamar dengan ibu korban, saat sang ibu terlelap tidur.
“Kami tidur
sekamar dengan ibu korban. Saya melakukan tiga kali, saat ibu korban sudah tidur.
Awalnya saya araba-raba kemudian melakukan itu,” ungakpnya saat di Mapolres Magelang,
Rabu (8/6/2020).
Dia mengaku
pertama kali melakukan aksi bejadnya sejak korban SD kelas V, dan saat ini
korban sudah berusia 13 tahun.
“Sejak
melakukan itu korban tidak melawan. Terakhir korban, saya janjikan uang Rp.100
ribu,” kata Suyono.
Kapolres
Magelang melalui Kasatreskrim AKP Hadi Handoko, menjelaskan bahwa kasus ini
terungkap pada Bulan Mei 2020 kemarin. Akibat dari perbuatan TSK yang merupakan
ayah tirinya, Korban mengaku sudah tidak nyaman tinggal bersama ibu dan bapak
tirinya.
“Hal itu disampaikan
korban kepada Bapak Kandungnya yang masih satu kampung. Korban juga
menceritakan semua apa yang sudah dilakukan oleh bapak tirinya,” ungkapnya.
Mendengar
cerita memilukan dari anaknya ini kemudian Bapak kandung korban melaporkan apa
yang sudah dilakukan tsk ke Polisi.
“Laporan bapak
korban ini langsung kami tindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan dan
meminta keterangan korban dan saksi-saksi.
“Kemudian pada
hari Rabu tanggal 03 Juni 2020 sekira pukul 09.00 Wib. Unit PPA Polres Magelang
telah melakukan penangkapan terhadap tersangka di rumahnya,” terang Hadi
Handoko.
Untuk mempertanggungjawakan
perbuatanya kini tersangka Suyono dan barang bukti diamankan di Mapolres
Magelang guna menjalani proses selanjutnya.
“Tersangka
kita kenakan pasal 81 UURI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPPU No. 1
Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UURI No. 23 Tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak Jo UURI No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas UURI No.23
tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun
penjara. Karena setatusnya sebagai orang tua maka bisa ditambah sepertiganya,”
tegasnya.(Kb.M2)
Tidak ada komentar: