Header ads

Header ads
Kembangkan Bisnis Kamu dengan Iklan di Kabar Magelang
» » Bejat, Lelaki Asal Borobudur Tega Setubuhi Anak Tirinya Yang Masih Dibawah Umur Beberapa Kali

kabarMagelang.com__SYN (38) warga Desa Tuksongo, Kecamatan, Borobudur, Magelang, terpaksa berusuruysan dengan pihak berwajib. Pasalnya lelaki buruh tani tersebut tega mensetubuhi anak tirinya yang masih dibawah umur beberapa kali. Parahnya aksi bejat ini dia lakukan dalam sekamar dengan ibu korban, saat sang ibu terlelap tidur.

“Kami tidur sekamar dengan ibu korban. Saya melakukan tiga kali, saat ibu korban sudah tidur. Awalnya saya araba-raba kemudian melakukan itu,” ungakpnya saat di Mapolres Magelang, Rabu (8/6/2020).

Dia mengaku pertama kali melakukan aksi bejadnya sejak korban SD kelas V, dan saat ini korban sudah berusia 13 tahun.

“Sejak melakukan itu korban tidak melawan. Terakhir korban, saya janjikan uang Rp.100 ribu,” kata Suyono.

Kapolres Magelang melalui Kasatreskrim AKP Hadi Handoko, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap pada Bulan Mei 2020 kemarin. Akibat dari perbuatan TSK yang merupakan ayah tirinya, Korban mengaku sudah tidak nyaman tinggal bersama ibu dan bapak tirinya.

“Hal itu disampaikan korban kepada Bapak Kandungnya yang masih satu kampung. Korban juga menceritakan semua apa yang sudah dilakukan oleh bapak tirinya,” ungkapnya.

Mendengar cerita memilukan dari anaknya ini kemudian Bapak kandung korban melaporkan apa yang sudah dilakukan tsk ke Polisi.

“Laporan bapak korban ini langsung kami tindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan dan meminta keterangan korban dan saksi-saksi.

“Kemudian pada hari Rabu tanggal 03 Juni 2020 sekira pukul 09.00 Wib. Unit PPA Polres Magelang telah melakukan penangkapan terhadap tersangka di rumahnya,” terang Hadi Handoko.

Untuk mempertanggungjawakan perbuatanya kini tersangka Suyono dan barang bukti diamankan di Mapolres Magelang guna menjalani proses selanjutnya.

“Tersangka kita kenakan pasal 81 UURI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPPU No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UURI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo UURI No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas UURI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Karena setatusnya sebagai orang tua maka bisa ditambah sepertiganya,” tegasnya.(Kb.M2)


About kabarmagelang.com

Info terupdate seputar Kabar Magelang. Lejitkan dan Kembangan usaha Anda di Kabar Magelang
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Leave a Reply