Header ads

Header ads
Kembangkan Bisnis Kamu dengan Iklan di Kabar Magelang
» » 9 Kali Pertemuan Tidak Membuahkan Hasil, Danjen Akademi TNI : Pemkot Magelang Harus Kembali ke Kantor Lama

kabarMagelang.com__Masalah status kompleks Pemkot Magelang, Danjen Akademi TNI Letnan Jendral TNI (Mar) Bambang Suswantoro,SH,M,H,M.Tr. menegaskan bahwa pada saat Mendagri (1985)  memerintahkan Walikota Magelang untuk menggunakan kantor tersebut tidak ada berita acara dan tidak melibatkan pihak Akademi TNI. Hal tersebut disampaikan Letjen TNI (Mar) Bambang Sus sebelum mengikuti upacara wisuda Taruna Taruni di Komplek Akmil Kota Magelang, Senini (6/7/2020).

“Mendagri waktu itu memerintahkan untuk menggunakan. Untuk menggunakan ya, kantor Mako Akabri sebagi kantor Walikota Magelang. Tetapi perlu diingat, waktu perintah menggunakan itu tidak ada berita acara yang melibatkan Mako Akabri selaku pemilik yang sah. Dan sertifikat masih ada di tempat saya ya. Masih ada di tempat saya,” ungkapnya.

Dia menjelaskan, awalnya komplek seluas 40.000 meter persegi tersebut mulai dibangun Tahun 1982 dan selesai pada Tahun 1985 yang sedianya kantor itu akan digunakan sebagai Mako Akabri. 

“Waktu itu saya masih taruna ya. Saat pembangunan selesai Panglima TNI mempunyai pemikiran bahwa Akademi TNI harus berada di Jakarta, tidak di Magelang, sehingga kantor yang baru selesai itu tidak jadi digunakan sebagai kantor Akabri,” jelas Bambang Sus.

Kemudian Tahun 2011 ada temuan BPK bahwa barang milik negara dalam hal ini Mako Akabri digunakan oleh orang lain (Pemkot Magelang).

“Pertanggungjawaban itulah yang harus kita laksanakan. Kita buka semuanya, bahkan sempat tim dari kita tahun 2012 mewawancarai pelaku utama yaitu Walikota saat itu (Bagus Panuntun), bahwa beliau diperintah oleh Mendagri untuk menempati Mako Akabri sebagai kantor Walikota. Tidak ada berita acara, tidak ada sertifikat pindah tangan. Masih tetap milik kita,” terangnya.

Kurun waktu tahun 2012 sampai sekarang, lanjut Bambang Sus sudah ada pertemuan dengan Walikota Magelang kurang lebih Sembilan kali, tetapi belum membuahkan hasil.

“Saya sendiri Komandan Jendran Akademi TNI di Magelang ini tidak punya kantor di sini. Wajar dong saya menanyakan asset saya. Itu asset bintang tiga yang makai selevel Walikota, mewah dan lengkap itu. Makanya kalua sekarang Walikota suruh pindah dari situ, tentu akan berat hati. Ironisnya saya yang memiliki tempat itu tidak bisa menempati. Saya masih menumpang Akmil,” ujarnya. 

Bambang Susu mangaku sudah menyampaikan hal tersebut kepada Presiden dan Medagri. Namun Mendagri ungkapnya, tidak mungkin bisa mengganti aset tersebut yang ditaksir mencapai Rp.200 Miliar.

“Apalagi Bappenas menyatakan buakn masuk proyek nasional. Tidak masuk dalam RPJMN, sulit kita. Oleh karena itu opsi kedua yaitu Pemkot kembali ke kantor yang lama. Tidak usah menggunakan anggaran yang besar. Nol rupiah. Silahkan kembali tidak perlu serta merta bisa enam bulan, satu tahun kita bantu. Monggo kalua mengatakan membuat gaduh, ya tidak buat gaduh, monggo kita koordinasi menyiapkan kantor lama yang di dekat alun-alun sana. 

Satu-satunya jalan harus ada yang mengalah salah satu. Walikota harus turunkan egosektoralnya. Bahwa anda tidak memp[unyai untuk memiliki aset itu, sesuai dengan tertib administrasi negara.

Barang milik ngara itu, saya pemiliknya dan saya akan menggunakan sesuai kantor,” sambungnya.
Saat ditanya jika nantinya Pemkot tidak mau mengembalikan atau mengalah untuk untuk pindah, Bambang menegaskan akan memakai cara TNI. 

“Yan anti cara kitalah. Sekarang kalua anda memiliki tanah diambil orang lain, trus anda butuh trus bagaimana coba. Kita tidak akan memakai jalur hukum karena itu tempat saya, dia minggir saja gitu,” pungkas Bambang Sus.(Kb.M2)








About kabarmagelang.com

Info terupdate seputar Kabar Magelang. Lejitkan dan Kembangan usaha Anda di Kabar Magelang
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Leave a Reply