kabarMagelang.com__
Meskipun saat ini jalan raya dinialai lancer karena masih ada himbauan untuk
tidak mudik sebagai pencegahan penularan Covid-19, Bupati Magelang Zainal
Arifin SIP tetap melarang truk angkutan galian golongan C melintas H-7 sampai
H+7 lebaran. Larangan itu dikeluarkan untuk memberikan rasa nyaman dan aman
pada siapapun.
"Kita
tidak bisa memastikan apakah masyarakat mudik atau tidak meski sudah ada
larangan. Namun kita tetap mengantisipasi segala kemungkinan," kata Bupati
Zainal, Senin (18/7/2020).
Bupati
memastikan bahwa Dinas Perhubungan membuat surat edaran larangan truk angkutan
pasir melintas. Seperti tahun sebelumnya, dimana truk angkutan galian gol C di
larang melintas sebelum dan sesudah lebaran.
Kadishub
Imam Bashori menambahkan, pihaknya sudah mengeluarkan surat edaran (SE) nomor
551.2/4381/14/2020 tentang pelarangan kendaraan angkutan bahan galian gol C
pada masa angkutan lebaran tahun 2020 M/1441 H di kabupaten Magelang.
Dalam SE
yang ditandatangani Sekda Adi Waryanto, disebutkan, untuk mewujudkan lalu
lintas yang aman, tertib dan lancar pada lebaran tahun 2020 di kabupaten
Magelang, maka mulai tanggal 17 Mei pukul 00.00 wib sampai 31 Mei pukul 24.00
Wib, semua angkutan bahan galian Gol C yang bersumbu 2 maupun 3 di larang
beroperasi.
Larangan
itu berlaku bagi pengusaha angkutan bahan galian gol C yang berdomisili di
kabupaten maupun luar kabupaten Magelang.
"Sudah dilayangkan kepada
pengusaha angkutan bahan galian gol C, pengusaha depo bahan galian gol C dan
pengusaha penambang bahan galian gol C," kata Imam..(Kb.M2)
Tidak ada komentar: