kabarMagelang.com__Empat
pelaku penganiayaan dengan senjata tajam di jalan Pemuda Barat, Muntilan, dibekuk
Team Resmob Polres Magelang, Kamis (7/5/2020). Dua pelaku terpaksa dilumpuhkan
dengan timah panas karena berusaha melawan saat akan ditangkap. Saat ini Polisi
masih mngejar dua pelaku yang berhasil meloloskan diri saat penangkapan. Sementara
tiga orang korban harus mendapatkan perawatan medis karena luka bacok, akibat
ulah pelaku.
“Empat orang
pelaku penganiayaan yang berhasil kami amankan yakni Imam Novianto (29) warga
Pakis, Magelang, Ahmad Mustofa (24) warga Rejowinangun, Kota Magelang, Muhammad
Fajar Nurcahyo (24) warga Kelurahan Tidar Utara, Kota Magelang, dan Yanuar Yudi
K, (27) warga Paten Gunung, Kota Magelang. Dan dua orang pelaku yakni IR, dan
AG masih DPO,” jelas Kasatreskrim Polres Magelang AKP Hadi Handoko, di Mapolres
Magelang, Jumat (8/5/2020).
Sementara
3 orang korban yaitu Aldi Renaldy (18) pelajar tinggal di Gunungpring, Muntilan,
mengalami luka sobek di kepala, Rexy Frans Magnis, (23) warga Gunungpring,
Muntilan kondisi kritis di RSUD Muntilan, dan Muhammad Adre Kurniawan, (20)
pelajar warga Gunungpring, Muntilan, mengalami luka tusuk di perut.
“Dua orang
wanita yang merupakan teman korban tidak mengalami luka. Mereka sebagai saksi
kejadian,” terangnya.
Kronologis
kejadian pada hari Kamis (7/5/2020) Pukul 02 30 Wb dini hari, terjadi
penganiayaan yang di lakukan oleh sekelompok orang pengendara sepeda motor yang
sedang berhenti di pinggir jalan tepatnya jalan Pemuda barat Desa Tamanagung, Kecamatan
Muntilan, Magelang.
“Pada saat
2 sepeda motor yang di kendarai korban melintas, salah satu dari kelompok
memanggiI dan korban berhenti. Tiba tiba pelaku mendekati dan menarik korban serta
melakukan penganiayaa dengan menggunakan sajam,” ungkapnya.
Dengan
adanya laporan tersebut selanjutnya Team Resmob Polres Magelang langsung
melakukan penyelidikan. Tidak memakan waktu lama tepatnya Kamis pagi,
(7/5/2020) pukul 10.00 wib, Polisi berhasil menangkap 4 orang pelaku.
“Dua orang
tersangka terpaksa ditindak tegas terukur karena melawan saat dilakukan penangkapan.
Mereka mengakui bahwa telah melakukan perbuatan tersebut,” kata Kasatreskrim.
Selanjutnya
keempat pelaku dan barang bukti berupa beberapa sajam di amankan di Polres
Magelang guna dilakukan penyidikan lebih lanjut serta untuk mengungkap motif dari pelaku.
“Pelaku
dijerat dengan pasal 351 KUHPidana, dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara,”
tegasnya.(Kb.M2)
Tidak ada komentar: