kabarMagelang.com__Pemerintah Kota (Pemkot) Magelang mengalokasian anggaran
sekitar Rp 45 miliar untuk penanganan pandemi global corona virus disease 2019
(Covid-19) di wilayahnya. Anggaran tersebut diambil dari dana Belanja Tidak
Terduga (BTT) dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemkot
Magelang tahun 2020.
Dari anggaran tersebut, sekitar Rp 1 miliar dialokasikan untuk penanganan medis yang telah dikucurkan ke Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Magelang.
Hal tersebut dipaparkan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKD) Wawan Setiadi, dalam Rapat Koordinasi Realokasi dan Refocusing Anggaran Penanganan Covid-19 dan Efisiensi APBD 2020 di ruang sidang lantai 2 kantor Wali Kota Magelang, Senin (13/4/2020).
Rapat dipimpin Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Magelang Joko Budiyono, dan diikuti oleh sejumlah Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kota Magelang.
"Sebelum dikeluarkan SKB (Surat Keputusan Bersama) Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri, kita sudah mengupayakan dari segi anggaran yakni dengan realokasi dan refocusing anggaran, nilainya kurang lebih Rp 45 miliar dan ini sudah ada sisa dari dana BTT sebesar Rp 2,5 miliar," papar Wawan.
Untuk diketahui SKB Menkeu dan Mendagri dengan nomor 119/2813/SJ dan nomor 177/KMK.07/2020 adalah tentang percepatan penyesuaian anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun 2020 dalam rangka penanganan Covid-19, serta pengamanan daya beli masyarakat dan perekonomian nasional,
Selanjutnya, upaya lainnya adalah dengan realokasi dan efisiensi belanja sesuai arahan SKB tersebut yakni pada belanja modal, belanja barang, belanja jasa dan lain sebagainya.
Wawan menyebutkan, saat ini terjadi koreksi atas pendapatan negara mencapai Rp 500 triliun akibat pandemi Covid-19. Hal ini berimbas pula pada dana transfer ke Pemerintah Daerah dimana untuk Kota Magelang terkoreksi mencapai 23,5 persen untuk Dana Bagi Hasil (DBH) dan 10 persen untuk Dana Insentif Daerah (DID).
"Sedangkan untuk Dana Alokasi Khusus (DAK) pembangunan fisik sudah dihentikan, kecuali untuk pelayanan kesehatan dan pendidikan," tandas Wawan.
Menurutnya, kondisi ini perlu adanya penyesuaian dengan postur APBD Kota Magelang tahun 2020, terlebih diperkirakan ada penurunan perolehan Pendapatan Asli Daerah (PAD) mencapai 50 persen. Oleh karena itu, pihaknya mendorong seluruh OPD agar segera melakukan penyesuaian anggaran dengan batas maksimal dua minggu ke depan.
Sekda Kota Magelang Joko Budiyono menuturkan, mulai bulan Februari 2020, semua kebijakan pemerintah difokuskan pada percepatan penanganan Covid-19, termasuk kebijakan pengelolaan keuangan.
Untuk Kota Magelang, kata Joko, anggaran Rp 45 miliar tersebut dirumuskan untuk pencegahan penyebaran Covid-19, mulai dari aspek kesehatan, ekonomi, dampak sosial dan sebagainya.
"Anggaran ini kita ambilkan dari rasionalisasi dan penyesuaian tersebut. Program dan kegiatan diluar penanganan Covid-19 harus dialihkan, seperti perjalanan dinas, workshop, belanja makan minum, ATK, dan beberapa belanja modal yang kurang urgent sementara ditahan dulu, karena memang butuh dana banyak," kata Joko. (Kb.M2)
Dari anggaran tersebut, sekitar Rp 1 miliar dialokasikan untuk penanganan medis yang telah dikucurkan ke Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Magelang.
Hal tersebut dipaparkan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKD) Wawan Setiadi, dalam Rapat Koordinasi Realokasi dan Refocusing Anggaran Penanganan Covid-19 dan Efisiensi APBD 2020 di ruang sidang lantai 2 kantor Wali Kota Magelang, Senin (13/4/2020).
Rapat dipimpin Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Magelang Joko Budiyono, dan diikuti oleh sejumlah Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kota Magelang.
"Sebelum dikeluarkan SKB (Surat Keputusan Bersama) Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri, kita sudah mengupayakan dari segi anggaran yakni dengan realokasi dan refocusing anggaran, nilainya kurang lebih Rp 45 miliar dan ini sudah ada sisa dari dana BTT sebesar Rp 2,5 miliar," papar Wawan.
Untuk diketahui SKB Menkeu dan Mendagri dengan nomor 119/2813/SJ dan nomor 177/KMK.07/2020 adalah tentang percepatan penyesuaian anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun 2020 dalam rangka penanganan Covid-19, serta pengamanan daya beli masyarakat dan perekonomian nasional,
Selanjutnya, upaya lainnya adalah dengan realokasi dan efisiensi belanja sesuai arahan SKB tersebut yakni pada belanja modal, belanja barang, belanja jasa dan lain sebagainya.
Wawan menyebutkan, saat ini terjadi koreksi atas pendapatan negara mencapai Rp 500 triliun akibat pandemi Covid-19. Hal ini berimbas pula pada dana transfer ke Pemerintah Daerah dimana untuk Kota Magelang terkoreksi mencapai 23,5 persen untuk Dana Bagi Hasil (DBH) dan 10 persen untuk Dana Insentif Daerah (DID).
"Sedangkan untuk Dana Alokasi Khusus (DAK) pembangunan fisik sudah dihentikan, kecuali untuk pelayanan kesehatan dan pendidikan," tandas Wawan.
Menurutnya, kondisi ini perlu adanya penyesuaian dengan postur APBD Kota Magelang tahun 2020, terlebih diperkirakan ada penurunan perolehan Pendapatan Asli Daerah (PAD) mencapai 50 persen. Oleh karena itu, pihaknya mendorong seluruh OPD agar segera melakukan penyesuaian anggaran dengan batas maksimal dua minggu ke depan.
Sekda Kota Magelang Joko Budiyono menuturkan, mulai bulan Februari 2020, semua kebijakan pemerintah difokuskan pada percepatan penanganan Covid-19, termasuk kebijakan pengelolaan keuangan.
Untuk Kota Magelang, kata Joko, anggaran Rp 45 miliar tersebut dirumuskan untuk pencegahan penyebaran Covid-19, mulai dari aspek kesehatan, ekonomi, dampak sosial dan sebagainya.
"Anggaran ini kita ambilkan dari rasionalisasi dan penyesuaian tersebut. Program dan kegiatan diluar penanganan Covid-19 harus dialihkan, seperti perjalanan dinas, workshop, belanja makan minum, ATK, dan beberapa belanja modal yang kurang urgent sementara ditahan dulu, karena memang butuh dana banyak," kata Joko. (Kb.M2)
Tidak ada komentar: